Polisi Ringkus Pengedar saat Tunggu Pembeli di Hotel Berebas Tengah, Amankan 9,44 Gram Siap Edar
15 Juli 2024
Tersangka inisial T diringkus polisi/ Ist- Klik Kaltim.
KLIKKALTIM.COM- Sat Resnarkoba Polres Bontang meringkus tersangka pengedar sabu pada Minggu (14/7/2024) siang.
Tersangka diringkus di sebuah hotel melati kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Berebas Tengah, Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, tersangka berinisial T (38) dibekuk di dalam hotel.
Dia sedang menunggu pembeli dan sedang asik duduk di depan hotel. Barang bukti yang diamankan sebanyak 9,44 gram sabu.
Dia sudah memisahkan sabu dengan butiran kecil dan siap edar dengan 6 poket. Nilai barang bukti itu ditaksir Rp11,7 juta.
"Dia juga habis pesta narkoba itu di dalam kamar hotel. Kami tangkap langsung," ucap AKP Rihard Nixon kepada Klik Kaltim, Senin (15/7/2024).
Lebih lanjut, saat ini tersangka sudah di Mapolres Bontang. Selain sabu polisi juga mengamankan 1 unit timbangan digital dan ponsel.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
BERITA TERKAIT
TINGGALKAN KOMENTAR