•   29 March 2024 -

Plat Merah Diganti Hitam Tanpa Izin, Bisa Dipidana

Bontang - M Rifki
06 Desember 2022
Plat Merah Diganti Hitam Tanpa Izin, Bisa Dipidana Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya/Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Penggunaaan plat hitam pengganti kendaraan dinas resmi dilarang jika tidak mengikuti ketentuan yang berlaku. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan penggunaan plat hitam pada kendaraan dinas memiliki regulasi tersendiri. 

Mekanisme usulannya pun butuh proses. Pertama mereka mengusulkan permohonan ke Polres Bontang. 

Kemudian juga melihat dari jenis kendaraan, pangkat pejabat, serta menyesuaikan ketentuan yang berlaku. 

"Kalau bukan plat resmi tidak boleh. Kalaupun di ganti dia membuat permohonan ke polres, dan diarahkan ke bagian intelkam. Baru dikeluarkan STNK dan plat nya," ucap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya kepada Klik Kaltim, Rabu (7/12/2022). 

Klik Juga : Mobil Dinas Pemkot Diubah Plat Hitam, Dipakai Angkut Material

Selanjutnya perwira berpangkat dua bunga itu juga mewarning saat ada kejadian pergantian plat bodong. 

Dalam pasal 280 UU 29/2009 tegas dinyatakan setiap kendaraan wajib mencantumkan nomor identitas kendaraan, yaitu pelat nomor.

Saat didapati Polisi terlebih dahulu memeriksa dan mempertanyakan modus pergantian plat merah menjadi plat hitan yanh tidak resmi. 

Jika melihat unsur kesengajaan maka akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Apalagi didalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 Ribu. 

Klik Juga : Wali Kota Basri Siapkan Syukuran Mobdin Alphard Baru

"Penindakannya sesuai temuan. Apalagi sistem penilangan melalui ETLE. Ada prosesnya," terangnya. 

Sebelumnya, mobil dinas milik di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bontang diubah plat hitam untuk angkut material. 

Mobil pick up plat merah KT 8705 D itu diubah dengan nomor plat hitam KT 1147 DK. Belakangan setelah dikroscek di laman Simpator Pemprov Kaltim, nomor plat pengganti itu tak terdaftar alias bodong.

Dari rekaman video yang diterima Klik Kaltim, mobil jenis Toyota Hilux digunakan angkut material batu oleh 3 orang pria. Di salah satu foto, kendaraan ini pernah dipakai saat kegiatan Damkartan di Stadion Bessai Berinta. 

Dikonfirmasi, Kadis Damkartan Bontang Amiluddin tidak menapik hal tersebut. Menurutnya, pemakaian mobil dinas dengan diganti plat hitam hal yang lumrah.

Kendati demikian, para pegawai yang membawa hanya diberikan durasi yang singkat. Bahkan tidak boleh bermalam di rumah pegawai. Mobil dinas itu dipastikan selalu berada di kantor.

"Itu informasi sepertinya dimunculkan para barisan sakit hari sesama pegawai di Disdamkartan. Kalau mobil dinas dipakai dan diubah menjadi plat hitam kan hal yang biasa," ucap Amiluddin. 

Menurut Amiluddin, siapapun bisa memakai mobil tersebut untuk kepentingan pribadi. Asalkan mereka tidak menggunakan BBM dari pemerintah dengan membeli sendiri.

"Kita pasti akan evaluasi. Yang jelas itu biasa saja tidak perlu di besar-besarkan," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR