•   14 October 2026 -

PT. Borneo Pariwara Mandiri

Jl. Mulawarman, Gang Arumbia 1, Kelurahan Bontang Baru,
Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Maling Menyelinap ke Perumahan PNS Bontang, Gasak Sepeda Motor

Bontang - M Rifki
14 Oktober 2026
 
Maling Menyelinap ke Perumahan PNS Bontang, Gasak Sepeda Motor Tersangka pencurian motor diringkus polisi (Ist).

BONTANG – Pelaku pencurian motor berinisial GS (22) diringkus polisi pada Selasa (13/10/2026) sore. Dia diringkus setelah polisi mendapati keberadaannya di pinggir Jalan Mulawarman, Kelurahan Bontang Baru.

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Lukito mengatakan, tersangka merupakan Target Operasi (TO) polisi yang sudah diburu selama dua bulan.

Aksi pencurian motor itu berlangsung pada Juli 2026 lalu. Tersangka menyelinap masuk ke Perumahan ASN di Jalan Awang Long.

Pandangannya pun tertuju pada sebuah motor Mio Soul yang terparkir dengan kunci masih menempel di kendaraan. Tanpa berpikir panjang, motor itu pun dibawanya kabur.

Korban baru menyadari motornya hilang pada keesokan harinya. Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Akibat insiden itu, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp3,5 juta.

Setelah mengumpulkan jejak dan informasi dari saksi, pencarian tersangka selama dua bulan akhirnya berakhir. Polisi meringkus GS saat hendak melancarkan aksi pencurian lain di tempat berbeda. Bahkan, ia masih menggunakan motor yang dicurinya untuk beraksi kembali.

"Ini dia residivis. Bahkan perkaranya masih berjalan juga. Motor dipakai untuk mencuri lagi," ucap AKP Lukito melalui Kanit Reskrim Hamsir.

Tersangka kini berada di Mapolsek Bontang Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polisi meminta masyarakat tetap waspada dan tidak memancing aksi pencurian dengan meninggalkan kunci motor pada kendaraan.

"Pelaku terancam penjara 7 tahun," pungkasnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR