Pimpinan Ponpes Ditahan karena Kasus Asusila, Bagaimana Nasib Nasib Para Santri?
KLIKKALTIM.COM - Kantor Kementerian Agama Kota Bontang membentuk tim menyikapi kasus pelecehan seksual di Pondok Pesantren Tahfidz Al-quran usai pimpinannya ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kantor Kemenag Bontang Muhammad Hamzah menuturkan, di Pondok Pesantren itu juga terdapat anak panti asuhan sebanyak 60 orang yang dipertimbangkan nasibnya.
Sejauh ini progres yang sudah dilakukan ialah melakukan monitoring dan koordinasi untuk menentukan nasib anak Ponpes tersebut.
Tim itu terdiri dari Kemenag, Pemkot Bontang, Polisi, Komisi Perlindungan Anak, dan instansi terkait lainnya.
"Kami sudah buat tim. Itu kan Ponpes milik pribadi. Tersangka yang juga mengajar untuk mendidik anak panti asuhan untuk jadi tahfidz. Ada total 62 santri di sana," kata Muhammad Hamzah kepada Klik Kaltim, Selasa (9/1/2024).
Tim akan menjadwalkan untuk membahas. Apalagi pasca penahanan tersangka selama sepekan. Kemenag juga mencari kan jalan keluar untuk nasib para santri di Ponpes tersebut.
Sejauh ini Kemenag juga mendapat informasi kepengurusan Ponpes dilanjutkan oleh sang isteri. Disinggung soal sanksi Hamza, juga belum masuk dalam tahap itu.
Karena proses hukum masih berjalan. Setelah ada keputusan inkrah baru langkah-langkah sanksi akan dibahas.
Alternatif nantinya bisa saja untuk pengelolaan Ponpes dicarikan penanggung jawab sementara atau santri dipindahkan ke tempat lain.
"Sanksi belum. Ini masih berproses. Kalau ada keputusan inkrah baru. Ini kan status masih tersangka juga," katanya.(*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: