•   20 April 2024 -

Petugas BPOM Dapati 4 Produk Kedaluwarsa di Minimarket Bontang

Bontang - M Rifki
20 April 2022
Petugas BPOM Dapati 4 Produk Kedaluwarsa di Minimarket Bontang Petugas BPOM sedang memeriksa satu persatu produk jualan swalayan yang berada di Jalan Ahmad Yani/ M Rifki-Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kalimantan Timur melaksanakan sidak kepada 2 toko ritel modern dan satu gudang ketersediaan pasokan ke retail. 

Dari hasil sidak tersebut didapat 4 produk yang kedaluwarsa dan tetap dipajang di rak jualan dari kedua toko retail modern yang ada di Jalan Ahmad Yani. 

Kepala Bidang Pemeriksaan BPOM Kaltim, Abdul Haris Rauf mengatakan, item kadaluarsa yang didapat meliputi mie instan, kopi bubuk, mentega, dan tepung terigu. 

Petugas mendapati produk yang masa kedaluwarsa habis ditengah tumpukan rak yang tidak diperhatikan pegawai dari toko retail modern tersebut. 

Sementara untuk gudang pemasok stok toko retail yang berada di Jalan Pattimura, didapat menyalahi aturan tentang penumpukan kardus. Yang dimana harusnya ketinggian tumpukan hanya sekira 4 tingkat namun bisa sampai 8 tingkat. 

Klik Juga : Pemkot Bontang Musnahkan 18 Ribu Dokumen Kedaluwarsa

Hal itu bisa menyebabkan kerusakan pada bahan yang berada di tengah tumpukan dan nanti akan dirasakan oleh konsumen saat dipasarkan.

"Masa kadaluarsanya ada yang dari November 2021 lalu. Sementara tiga lainnya baru saja masuk kadaluarsa di bulan Maret dan awal April, " kata Abul Haris Rauf, saat ditemui di salah satu toko retail modern, Kamis (21/4/2022). 

Selanjutnya, BPOM juga memberikan surat pemberitahuan agar pengelola toko retail modern bisa memperhatikan produk yang mereka jual. 

Apalagi, menjelang Lebaran Idul Fitri, tentu daya beli masyarakat semakin meningkat. Bahkan untuk Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) juga diminta tetap aktif memonitoring. 

Klik Juga : Ibu-ibu Meninggal Saat Antre Minyak Goreng di Berau, Pihak Minimarket Minta Maaf 

Selain masa kedaluwarsa yang terjaring. BPOM juga mendapati produk makanan lokal yang masa izin edarnya juga sudah habis. 

Untuk itu, seluruh produk yang didapat diminta agar tidak lagi dipajang karena dapat membahayakan kesehatan dari pembeli. 

"Kita turunkan tadi jadi kalau yang masa edarnya habis silahkan diperpanjang baru bisa dijual atau diedarkan lagi," terangnya. 

Termasuk peredaran produk makanan ringan merek kinder joy di pasokan swalayan atau toko retail moderen. 

"Iya untuk itu dilarang dulu sampai ada hasil atau izin BPOM RI,"pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR