•   25 April 2024 -

Perjalanan ke Luar Daerah Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin, Kecuali Darurat

Bontang - Asriani
01 Agustus 2021
Perjalanan ke Luar Daerah Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin, Kecuali Darurat Wali Kota Bontang, Basri Rase.

KLIKBONTANG.COM - Pelaku perjalanan ke luar daerah yang masuk PPKM level empat wajib melampirkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Hal itu berlaku pada moda transportasi laut, udara, dan darat sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 16 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Pada poin F nomor 3b dan 3c menjelaskan, pelaku perjalanan jarak jauh dengan transportasi laut, darat, dan udara dengan daerah yang ditetapkan sebagai level empat dan level tiga wajib menunjukkan vaksin dosis pertama.

Serta melampirkan surat keterangan negatif hasil antigen kurun waktu 1x24 jam. Atau hasil negatif PCR yang sampelnya diambil kurun 2x24 jam sebelum keberangkatan.

"Vaksin untuk perjalaan minimal tes pcr dan vaksin pertama yg mau naik pesawat, khusus daerah level empat," ungkap Wali Kota Bontang, Basri Rase saat disambangi di Kodim 0908 Bontang, Sabtu (31/7/2021).

Apabila tak memiliki kedua syarat tersebut, maka tak bisa membeli tiket. Pasalnya syarat utama pembelian tiket dengan melapirkan surat keterangan telah melakukan vaksin sekurangnya dosis pertama.

Namun ada pengecualian kata dia, bagi pelaku perjalanan dengan keperluan medis atau dalam hal keperluan darurat. 

Semisal ada keluarga yang meninggal hendak didatangi dengan syarat melampirkan surat pengantar atau pernyataan dari rumah sakit yang berkaitan.

Di luar dari keterkaitan medis, kata Basri tidak ada toleransi. 

"Kalau yang lain tidak bisa berangkat,"

Ia menjelaskan, kepergian luar daerah di zona level empat tidak serta merta memiliki larangan yang tak memiliki kartu vaksin. Tetapi harus melampirkan surat keterangan darurat.




TINGGALKAN KOMENTAR