•   29 April 2024 -

Penjual Sabu di Muara Badak Diringkus Polisi di Kebun Sawit

Bontang - M Rifki
02 Februari 2024
Penjual Sabu di Muara Badak Diringkus Polisi di Kebun Sawit Tersangka diamankan di Polsek Muara Badak usai tertangkap tangan memiliki sabu-sabu 3,3 gram/Ist-Klik Kalti,

KLIKKALTIM.COM- Unit Reskrim Polsek Muara Badak meringkus tersangka pengedar sabu pada Kamis (1/2/2024) siang kemarin. 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto mengatakan, total sabu yang didapat ialah 3,33 gram. 

Tersangka berinisial AM (40) ditangkap di Desa Salo Cella, Muara Badak tempatnya di dalam perkebunan sawit. Informasi awal didapat dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti. 

"Ini kita dapat usai ada laporan. Itu dia jual dari dalam kebun sawit. Didapat 9 poket berisikan 3,33 gram sabu," ucap Iptu Gatot. 

Baca Juga : Tunggu Pembeli Sabu di Tanjung Limau, Warga Desa Gas Alam Diringkus

Lebih lanjut, tersangka kini mendekam di Mapolsek Muara Badak untuk diproses hukum. Kemudian polisi juga masih mendalami terkait sabu itu didapat tersangka dari mana saja. 

Tersangka dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Dan Atau Pasal 112.

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara. Kita masih telusuri dari mana sabu itu didapat," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR