Penjual Sabu di Muara Badak Diringkus Polisi di Kebun Sawit
KLIKKALTIM.COM- Unit Reskrim Polsek Muara Badak meringkus tersangka pengedar sabu pada Kamis (1/2/2024) siang kemarin.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto mengatakan, total sabu yang didapat ialah 3,33 gram.
Tersangka berinisial AM (40) ditangkap di Desa Salo Cella, Muara Badak tempatnya di dalam perkebunan sawit. Informasi awal didapat dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti.
"Ini kita dapat usai ada laporan. Itu dia jual dari dalam kebun sawit. Didapat 9 poket berisikan 3,33 gram sabu," ucap Iptu Gatot.
Baca Juga : Tunggu Pembeli Sabu di Tanjung Limau, Warga Desa Gas Alam Diringkus
Lebih lanjut, tersangka kini mendekam di Mapolsek Muara Badak untuk diproses hukum. Kemudian polisi juga masih mendalami terkait sabu itu didapat tersangka dari mana saja.
Tersangka dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Dan Atau Pasal 112.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara. Kita masih telusuri dari mana sabu itu didapat," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: