•   04 May 2024 -

Pengetap BBM Subsidi di SPBU KM 8 Diciduk Polisi, Beli Pertalite Pakai Mobil Hingga 3 Kali

Bontang - M Rifki
22 April 2024
Pengetap BBM Subsidi di SPBU KM 8 Diciduk Polisi, Beli Pertalite Pakai Mobil Hingga 3 Kali Pelaku diamankan di Makopolres Bontang usai kedapatan menimbun BBM Subsidi/Ist-Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Polres Bontang meringkus pengetap BBM subsidi asal Kelurahan Bontang Lestari berinisial Pa (39) pada Sabtu (20/4/2024) malam. 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, pelaku awalnya ditangkap karena ketahuan mengetap BBM subsidi pertalite. 

Dia terpantau mengisi berulang kali di SPBU Kilometer 8. Setelah diringkus polisi mendapati tersangka mengisi dalam sehari sebanyak 3 kali. 

"Ini dia beli secara berulang dan memangn untuk dijual kembali. Itu kan dilarang. Apalagi ditengah antrean panjang," ucap Iptu Hari. 

Baca Juga : Modus Pengetap di Bontang, Pakai 3 Barcode Pegawai SPBU Disogok Rp 5 Ribu Tiap Ngisi

Tersangka kini sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Kemudian polisi juga masih mendalami modus tersangka. 

Sejauh ini polisi mendapatkan pengakuan setiap kali tersangka selesai mengisi langsung ditumpah menggunakan jeriken yang dibawanya. 

"Modus masih kita dalami. Makanya kita amankan dulu," sambungnya. 

Saat diringkus polisi juga turut menyita mobil yang dipakai untu mengetap, 3 jeriken kapasitas 5 liter, 9 jeriken kapasitas 20 liter, selang, corong , ember, barcode pertamina, dan ponsel. 

"Semua diamankan di Mapolres Bontang,"ungkapnya 

Tersangka dikenakan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. “Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya




TINGGALKAN KOMENTAR