•   20 May 2024 -

Pengedar Narkoba di Tanjung Laut Indah Diringkus,  Pemasok Diburu Polisi

Bontang - M Rifki
10 April 2023
Pengedar Narkoba di Tanjung Laut Indah Diringkus,  Pemasok Diburu Polisi Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi usai kedapatan memiliki sabu/Klik Bontang

KLIKKALTIM.COM- Sat Resnarkoba Polres Bontang membekuk tersangka pengedar sabu pada Senin (10/4/2023) sekitar pukul 14.30 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan tersangka berinisial MR pemuda berumur (21) tahun.

Dia diringkus saat usai mengambil sabu di Jalan MH Thamrin.

Dari hasil penggeledahan polisi menemukan dua poket sabu yang digenggamnya. Total sabu yang didapat seberat 0,75 gram.

"Tersangka ini ber KTP Tanjung Laut Indah. Dia dibuntuti petugas habis mengambil sabu dari rekannya Jy yang kabur," tutur Muhammad Yazid.

Tersangka kini masih dimintai keterangan dan dibawa ke RSUD untuk menjalani tes urine. Setelah itu tersangka akan dibawa ke Mapolres Bontang.

Rumah rekannya Jy tidak jauh dari lokasi penangkapan. Hanya berjarak 100 meter. Tetapi pemasok berhasil melatika  diri.

Selain sabu polisi juga turut menyita ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 39 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR