Pengedar dan Pemasok Diringkus, Polisi Amankan 3 Gram Sabu
Kedua tersangka pengedar sabu dibekuk polisi/ Ist- Klik Kaltim.
KLIKKALTIM.COM- Polres Bontang membekuk 2 tersangka pengedar sabu pada Rabu (26/6/2024) malam kemarin.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, kedua tersangka ditangkap terpisah.
Pada pukul 22.00 Wita tersangka K (44) diringkus. Informasi awal didapat dari masyarakat. Dimana TKP yang berada di Jalan Sultan Hasanudin kelurahan Berebas Tengah sering dipakai transaksi narkoba.
Tersangka K tinggal di sebuah kos-kosan. Saat digeledah polisi menemukan 4 poket sabu dengan berat 1,02 gram siap edar.
"K ini baru saja bebas dari penjara. Terus berulah lagi. Jadi kami amankan. Kita dapat ponsel dan uang tunai Rp150 ribu ," ucap AKP Rihard Nixon kepada awak media.
Kemudian tersangka mengaku sabu itu didapat dari rekannya berinisial MA (37) yang merupakan warga Berbas Pantai.
Berbekal informasi itu berselang 1 jam tersangka kedua berhasil diringkus di Jalan Raden Patah Kelurahan Berbas Pantai.
"Ini lah pemilik sabu nya. Kami amankan didapat ada 2 poket sabu dengan berat 1,99 gram. Kemudian 10 klip kosong. Serta ada timbangan digitalnya," sambungnya.
Keduanya kini berada di Mapolres Bontang untuk pendalaman. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: