Pengedar Asal Tanjung Laut Dibekuk di Hotel, Ambil Sabu Pakai Sistem Jejak

BONTANG - Pemuda berinisal MTS (26) digrebek polisi di sebuah penginapan Jalan KS Tubun Kelurahan Tanjung Laut Indah pada Sabtu (3/5) siang kemarin.
Dia diringkus Sat Resnarkoba Polres Bontang karena diduga sebagai pengedar sabu.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Res Narkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, usai diringkus polisi kemudian menggelandang tersangka ke kediamannya di Jalan Tongkol, Tanjung Laut Indah.
Saat dilokasi polisi menggeledah rumah tersangka. Rupanya didapat 2 poket sabu dengan berat 2,57 gram yang baru saja diambilnya dengan sistem jejak.
"Kami dapat informasi kalau tersangka sedang ada di penginapan Jalan KS Tubun. Setelah menyelidiki polisi langsung ringkus tersangka," ucap AKP Rihard Nixon.
Tersangka kini dibawa ke Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Termasuk menelusuri pemasok yang menyuplai sabu ke MTS.
Selain sabu polisi juga menyita barang bukti lain seperti ponsel, alat hisap sabu, dan korek api. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: