Pengakuan Perampok Mama Anjas, Sakit Hati karena Perkataan Mantan Majikannya

KLIKKALTIM.COM - Pelaku pencurian dengan kekerasan kepada pedagang sembako dan telur Mama Anjas di depan Pasar Tamrin (19/4) berhasil diringkus Polres Bontang.
Tersangka ditangkap di Simpang 3 jalan Brigjend Katamso, kemarin (10/10). Tersangka sudah menjadi buronan selama 6 bulan kebelakang.
Saat dilakukan penangkapan, tim Jatanras Polres Bontang terpaksa menembak tersangka karena mencoba kabur dan melakukan perlawanan. Dua kakinya ditembus timah panas
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan jika SK (52) merupakan residivis di Makassar akibat kasus pembunuhan dan divonis 7 tahun penjara.
Diketahui, di Bontang, pelaku telah melakukan 4 kali aksinya melakukan pencurian, penjambretan dan perampokan.
Sehari-hari SK bekerja sebagai buruh harian lepas. Sembari bekerja, ia juga memantau target kejahatan selanjutnya.
"Berulang kali melakukan tindakan kriminal di Kota Bontang," kata AKBP Hamam Wahyudi saat menggelar Konferensi Pers, di Mako Polres Bontang, Senin (11/10/2021).
Klik Juga :Buronan Rampok di Toko Mama Anjas Didor Polisi
Saat melakukan pengejaran Polres Bontang memegang ciri-ciri pelaku dari hasil rekaman CCTV kejahatan di sekitar toko sembako Mama Anjas.
"Berkat bantuan rekaman CCTV dan ciri-ciri pelaku Polisi menguber tersangka," ucapnya.
Dari keterangan tersangka SK mengaku, sakit hati akibat perkataan dari bosnya sebelumnya (Toko Mama Anjas) dan pada akhirnya merampok uang sejumlah Rp 15 juta.
"Sakit hati karena sering di kata-katain, baru bekerja 2 bulan terus berhenti" ucapnya.
Tidak berhenti sampai disitu, September kemarin tersangka pun berhasil merampok mobil diam di Jalan Ir Juanda Kelurahan Tanjung Laut.
Klik Juga : Begini Ciri-Ciri Pelaku Perampokan Menurut Korban dan Saksi Mata
Tersangka berdomisili di Bontang dan tinggal Marangkayu. Tersangka tidak memiliki tempat tinggal tetap di Bontang.
Sebelum melakukan aksinya SK terlebih dahulu memantau wilayah. Saat beraksi, ia menggunakan senjata tajam sebagai senjata mengancam.
"Pengakuan SK hasil curianya untuk menghidupi keluarga," terangnya.
Akibat perbuatanya, tersangka akan mendekam dibalik jeruji besi dengan dikenakan pasal berlapis yaitu 365, 362 dan 363 KUHP.
"Ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: