Pemkot Bontang Perpanjang Pembebasan Biaya Denda PBB hingga Desember 2026
Ilustrasi layanan jemput bola Bapenda untuk pembayaran PBB-P2 (Ist).
BONTANG – Pemerintah Kota Bontang memperpanjang program penghapusan denda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 15 Desember 2026 mendatang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Bontang Natalia Trisnawati mengatakan, program ini mulai berjalan sejak Kamis (1/10/2026) mendatang dan berlaku di semua outlet pembayaran.
Program ini dijalankan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terlebih, Bapenda Bontang masih mencatat nilai tunggakan pembayaran PBB-P2 yang cukup besar.
Dari data realisasi PBB-P2 hingga Agustus ini, Bapenda mencatat penerimaan sudah tembus Rp51,9 miliar. Nilai ini sudah menyentuh angka 83 persen dari target 2026 yang mencapai Rp62 miliar.
"Kami catat masih banyak nilai tunggakan. Rata-rata orang tidak mau bayar karena ada dendanya. Kali ini kami hapuskan biaya denda dan bunganya, cukup pokoknya saja," ucap Natalia.
Lebih lanjut, program relaksasi PBB-P2 ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/2359/Bapenda/2026 tentang Pemberian Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Bunga atas Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Bontang.
Manfaat yang didapat ialah pembebasan denda 100 persen. Kemudian, warga cukup membayar pokok PBB-P2 yang tercantum dalam catatan.
"Untuk realisasi target selama program cukup banyak yang antusias. Memang kami akan terus target maksimal mengejar capaian realisasi," sambungnya.
Di akhir, Natalia mengaku uang hasil pembayaran PBB-P2 ini akan disetor ke kas daerah. Selanjutnya, uang tersebut digunakan untuk membangun sarana dan infrastruktur dalam kota.
"Pasti untuk pembangunan Kota Bontang, makanya dengan membayar pajak artinya menyumbang kebaikan," pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: