Pemkot Bontang Mulai Sosialisasikan ETLE ke Masyarakat, Tilang Elektronik Segera Diterapkan
BONTANG- Pemerintah Kota Bontang mulai mensosialisasikan pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik akan berlangsung dalam waktu dekat.
Sebelum pemberlakuan Pemkot bersama dengan Sat Lantas Polres Bontang melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme penerapan tilang elektronik.
Sosialisasi dilakukan pada Jumat (6/12/2024) di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Bontang Barat. Diketahui pada 2024 ini Pemkot Bontang menggelontorkan anggaran Rp3 miliar untuk pemasangan ETLE.
Kamera tersebut terpasang diantaranya pertama Simpang Jalan R Suprapto dekat RS Amalia.Kemudian, kamera kedua berada di simpang 3 traffic light Jalan Jendral Soedirman (Simpang Lengkol). Dan posisi ketiga berada di simpang traffic light Bhayangkara menuju Cipto Mangunkusumo.
Kepala Diskominfo Bontang Anwar Sadat mengatakan, saat ini pemasangan kamera ETLE masih berlangsung. Setelah usai nanti akan diserahterimakan ke Polres Bontang.
Sebelum berlaku, kewajiban Pemkot Bontang untuk menggelar sosialisasi. Agar masyarakat mengetahui dan bisa patuh dalam berkendara.
"Untuk pemberlakuan tunggu pengerjaan rampung. Kalau sekarang sudah mulai dipasang kameranya. Masyarakat kami sosialisasi dulu agar tahu," ucap Anwar Sadat..
Sosialisasi dipimpin langsung Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Lantas AKP MD Djauhari.
Dalam sosialisasi nya tujuan ETLE ini untuk meningkatkan efesiensi petugas dalam bekerja. Dari kamera tersebut penindakan bisa dilakukan tanpa harus bertarap muka dengan petugas.
"Sosialisasi ini penting. Agar masyarakat bisa taat dalam berlalu lintas. Jadi tidak kahet di rumahnya nanti ada surat tilang," ucap AKP MD Djauhari.
Polantas Bontang mulai menyiapkan skema kerja terkait penggunaan ETLE di Bontang. Penindakan itu mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ada 10 jenis pelanggaran yang akan menjadi target polisi.
Kasat Djahauri merincikan pelanggaran tersebut diantaranya, rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan smartphone.
Kemudian, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu atau tidak memiliki pelat, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak mengenakan helm SNI, Berboncengan lebih dari tiga orang serta Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.
"Ada 10 pelanggaran bisa dikenakan kepada pelanggar. Jadi tetap waspada dan hati-hati," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: