•   08 September 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pelaku Pembakar Warung Cilelaki Tanjung Laut Ditangkap Lagi, Kini Edarkan Sabu

Bontang - M Rifki
09 Juli 2024
 
Pelaku Pembakar Warung Cilelaki Tanjung Laut Ditangkap Lagi, Kini Edarkan Sabu 2 tersangka pengedar sabu dibekuk polisi/ Ist- Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM- Dua pengedar sabu berhasil dibekuk Sat Resnarkoba Polres Bontang pada Senin (8/7/2024) sore kemarin. 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, mengatakan keduanya itu berinisial Ir (33) dan SMT (18) yang dibekuk di salah satu kos di Jalan Selat Lombok, Kelurahan Tanjung Laut. Usai ditangkap, polusi langsung menggeledah. Kemudian didapat 4 poket sabu dengan jumlah 22,40 gram. 

"Mereka baru keluar dari kos. Itu barang ada di mereka berdua. Kami dapat laporan masyarakat karena tingkah laku keduanya mencurigakan," ucap AKP Rihard Nixon. 

Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti lainnya seperti timbangan digital, pipet kaca, dan ponsel. Keduanya pun sudah berada di Mapolres Bontang untuk digali keterangan lebih lanjut. 

“Untuk asal usul sabu masih kita dalami. Kita akan usut sampai tuntas," sambungnya. 

Diketahui, salah satu tersangka berinisial Ir merupakan residivis. Dia pernah 2 kali masuk penjara dengan kasus berbeda. Pertama, kasus pembakaran warung makan Cilelaki Tanjung Laut. Ia juga pernah terjerat kasus penikaman. 

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR