Pekerja Tempat Rekreasi Nyambi Jualan Sabu
KLIKKALTIM.COM- Seorang perempuan yang bekerja di salah satu tempat rekreasi yang berada di Jalan Arif Rahman Hakim pada Kamis (22/12/2202) sekitar pukul 14.00 WITA harus pasrah ditangkap polisi.
Tersangka berinisial WA (35) yang merupakan warga Marangkayu itu kedapatan menjadi pengedar sabu. Saat ditangkap perempuan itu tidak mengelak atas kepemilikan sabu-sabu.
Kapolres Bontang AKBP Tusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, tersangka sebelumnya sudah diintai.
Klik Juga : Mengaku Putus Asa Nganggur, Pemuda Tanjung Laut Jual Sabu
Berdasarkan informasi masyarakat dia kerap kali menjual sabu. Benar saja WA mengaku menjual sabu itu ke teman terdekatnya.
Biasanya sabu itu dipesan melalui telpon genggamnya dan hanya mendapatkan titik koordinat tempat pengambilannya.
"Dia baru ambil tadi malam. Sebanyak 15 loket sabu siap edar," kata Yazid.
Selanjutnya polisi masih kenggali keterangan soal barang haram itu didapat dari mana. Selain sabu polisi juga turut menyita sedotan runcing, ponsel, struk belanja, dan motor tersangka.
Kini tersangka sudah berada di Mako Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terhadapnya polisi menjerat pasal114 atau pasal 112 undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman penjara 20 tahun,"pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: