•   12 July 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pasangan Suami Istri di Bontang Kompak jadi Bandar Sabu, Diringkus saat Transaksi

Bontang - M Rifki
20 Mei 2025
 
Pasangan Suami Istri di Bontang Kompak jadi Bandar Sabu, Diringkus saat Transaksi Konferensi Pers pengungkapan kasus narkoba Polres Bontang. (M Rifki/Kliklatim)

BONTANG - Pasangan suami istri di Kota Bontang nekat menjadi pengedar narkoba. Polisi meringkus keduanya di Jalan MH Thamrin Kelurahan Gunung Elai, Selasa (13/5/2024).

Sang suami sering dipanggil Koko (50) warga Samarinda dan isterinya berinisial FA (39) warga Kelurahan Loktuan. Dalam menjalankan bisnis haram itu, pasutri ini dibantu dua kaki tangannya, yaitu FA alias Bije (41) warga Berbas Pantai dan AN (39) warga Berebas Tengah. Keduanya juga ikut diringkus. 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian dalam konferensi persnya menerangkan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang melilhat aktivitas mencurigakan di salah satu kontrakan di Jalan MH Thamrin. 

Setelah itu polisi bergerak cepat dan berhasil membekuk tersangka FA dan AN di sore hari. Saat melakukan penggeledahan, Polisi mendapati uang tunai senilai Rp3,6 juta yang diduga hasil penjualan sabu. Selain itu, ditemukan pula timbangan digital yang digunakan untuk mengecer barang haram. 

Saat memeriksa handphone tersangka, polisi mendapat jejak percakapan soal rencana transaksi di malam hari. Koko dan sang istri berencana mengantar sabu ke kontrakan FA dan AN. 

Polisi yang mendapat informasi itu langsung menunggu kedatangan bandar. Selanjutnya, FA dan koko benar-benar datang. FA masuk ke dalam kontrakan sementara Koko menunggu di mobil. 

Saat masuk ke dalam rumah, polisi yang telah menuggu langsung meminta FA menyerahkan ponselnya. Pada momen itulah sebuah benda yang terbungkus plastik jatuh dari tangannya. Setelah diperiksa barang itu adalah sabu seberat 9,5 gram. 

"Saat akan transaksi polisi menggerebek suami dan istrinya ditangkap. Dari isteri koko didapat sabu seberat 9,5 gram. Terus dari mobil Koko didapat lagi sabu 92 poket dengan berat 15 gram yang disimpan di dashboard mobil," ucap AKBP Alex Frestian. 

Tidak hanya itu polisi kemudian juga menemukan barang bukti lain berupa uang tunai hasil bisnis haram pasutri. Total uang yang diamankan Rp8 juta. Tak berhenti sampai situ, rumah pasutri ini juga digeledah dan polisi kembali mendapati 2 poket seberat 0,48 gram. 

Walhasil secara keseluruhan dari keempat tersangka didapati sabu sebanyak 95 poket dengan berat 23,98 gram. Sedangkan uang tunai senilai Rp11,6 juta. 

"Ada juga di mobil Koko dan timbangan digital yang diamankan. Termasuk buku catatan penjualan narkoba di Kota Bontang," sambungnya. 

Keempat tersangka yang merupakan bandar dan pengedar dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) Uuri No. 35 Th. 2009 Jo Pasal 132 Ayat (1) Tentang Narkotika. "Dengan Ancaman Pidana Kurungan Paling Lama 20 ( Dua Puluh Tahun ) Dan Denda Paling Banyak Rp 10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah)," pungkasnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR