•   10 July 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

186 Honorer Bontang Dirumahkan, 6 Bidang Job Desk Ini Berpeluang Diselamatkan

Bontang - M Rifki
08 Juli 2025
 
186 Honorer Bontang Dirumahkan, 6 Bidang Job Desk Ini Berpeluang Diselamatkan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Sudi Priyanto

BONTANG- Sebanyak 186 Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di Kota Bontang dirumahkan pada Juli 2025 ini. Kebijakan itu diambil berdasarkan arahan Kementerian Dalam Negeri untuk mengeliminasi pekerja dibawah masa pengabdian selama 2 tahun. 

Total, pekerja itu dirumahkan juga sudah berdasarkan hasil pencermatan tim tingkat Pemerintah Kota Bontang beberapa waktu lalu. 

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Sudi Priyanto mengatakan, mereka yang dirumahkan itu karena hasil evaluasi. 

Total pekerja yang sempat muncul jumlah 258 orang itu hanya bisa diselamatkan sebanyak 72 personil. Karena 72 orang itu bekerja di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. 

Sementara sisanya itu jenis pekerjaan administrasi yang tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis. 

"Tim manajemen kinerja sudah memetakan. Total 186 ini terlebih dahulu tidak diperpanjang kontraknya," ucap Sudi Priyanto kepada Klik Kaltim Selasa (8/7/2025). 

Lebih lanjut, saat ini Pemkot Bontang tengah berjuang untuk kembali mempekerjakan mereka yang dirumahkan. Dengan cara mengambil skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Sementara Pemkot Bontang masih menyusun Peraturan Wali Kota. Draftnya saat ini bahkan sedang di-review dan akan diserahkan ke Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kaltim. 

Sementara skema PJLP yang saat ini berjalan hanya untuk 6 jenis bidang. Seperti Petugas Damkartan, Tenaga Kesehatan, Guru, Pertamanan, Pemakaman, dan Petugas Kebersihan. Apabila disetujui, Perwali ini menjadi dasar untuk menyelamatkan ratusan pekerja yang dirumahkan. 

Tetapi, bagi kelompok pegawai yang belum tertuang di 6 jenis bidang terpaksa tetap dirumahkan. 

"Percepatannya Perwali. Jadi tunggu itu di siapkan. Biro hukum Provinsi juga akan mereview. Setelah itu jadi baru nanti akan dibahas internal kembali," sambungnya. 

Alasan Pemkot mencoret TKD di bawah 2 tahun

Kepala BKPSDM Bontang Sudi Priyanto mengirimkan catatan rencana penghapusan tenaga honorer yang sudah dilakukan sejak 2021.

Pada waktu itu Pemkot Bontang melalui Sekretaris Daerah Aji Erlynawati mengeluarkan edaran larangan pengangkatan tenaga honorer. Surat itu tertulis nomor 800/1185/BKPSDseja tentang Larangan pengangkatan TKD dan tenaga kontrak lainnya. 

Masih dalam data yang dikirimkan ke Klik Kaltim, BKPSDM pada (16/11/2021) mencatat 3 poinnya. Pertama, larangan kepala daerah untik mengangkat TKD atau tenaga kontrak lainnya. 

Kedua, Kepala Perangkat Daerah segera menyusun evaluasi Analisis Beban Kerja (ABK). Ketiga, kepala perangkat daerah segera menyusun database TKD. 

Lebih jauh, Sudi Priyanto kemudian melampirkan data lanjutan. Tepatnya pada (24/12/2021) kembali muncul Surat Edaran Sekretaris Daerah bernomor 800//1324/BKPSDM.02 Tentang pengelolaan Administrasi Tenaga Kontrak Daerah (TKD). SE itu ditujukan ke seluruh Kepala Perangkat Daerah.

Kemudian ada 3 poin yang dibahas. Itu sesuai dengan  surat Nomor 700.1.2/476/TDA2025 tanggal (10/5/2025) hal permohonan advis terkait Tenaga Kontrak Daerah (TKD), berikut pendapatnya dalam kerangka pemenuhan akuntabilitas dan ketaatan terkait TKD.






TINGGALKAN KOMENTAR