•   18 May 2024 -

Oknum ASN yang Tertangkap Sabu Tak Ditahan Polisi, Jalani Rehabilitasi

Bontang - M Rifki
14 Maret 2022
Oknum ASN yang Tertangkap Sabu Tak Ditahan Polisi, Jalani Rehabilitasi Oknum AR yang sempat menjadi tersangka akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ditangkap Polres Bontang/ Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM- Oknum Aparatur Sipil Negara inisial AR (54) yang tertangkap penggunaan narkotika jenis sabu resmi menjalani program rehabilitasi selama 6 hingga 9 bulan ke depan. 

Kesepakatan itu berdasarkan Kesimpulan tim asesmen terpadu. Dari hasil itu terdapat 3 poin kesimpulan, pertama klien bukan merupakan jaringan peredaran gelap narkotika, kedua klien adalah seorang penyalahgunaan narkotika, dan ketiga klien direkomendasikan menjalankan rehabilitasi rawat inap selama 6-9 bulan. 

Ketetapan itu merujuk pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 8 tahun 2021  Tentang Penyelesaian Hukum Restoratif.  Oknum pegawai ini ditempatkan di Panti Rehabilitasi dan perkara tersebut dihentikan dengan alasan keadilan restoratif.

Klik Juga :  Oknum Pejabat di Disdamkartan Ditangkap karena Narkoba

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, pengeluaran SP III atau pemberhentian perkara sudah dilakukan. Dalam prosesnya, penyidik berpendapat dalam perkara AR telah memenuhi unsur untuk dihentikan. 

"AR akan dibawa ke tempat rehabilitasi yang berada di Tanah Merah Kota Samarinda. Hasil itu berdasarkan keputusan tim asesmen," kata AKBP Hamam Wahyudi saat dikonfirmasi, Senin (15/3/2022). 

Diketahui tim asesmen beranggotakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, Penyidik Polda Kaltim, Jaksa Fungsional, Psikologi Himpsi Kaltim, yang sudah dilakukan pada (16/2) lalu. 

Bahkan didalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 127 ayat satu yang berbunyi Dalam Hal Penyalahgunaan sebagaimana yang dimaksud wajib di rehabilitasi. 

"Jadi itu sudah hasil kesepakatan. Tindakan pemberantasan penyalahgunaan narkotika akan terus diungkap," terangnya. 

Sementara untuk status pekerjaan oknum AR masih belum diketahui. Karena dikatakan Hamam penyelesaian status berada di sektor BKPSDM Kota Bontang. 

"Kalau status ASNnya kami tidak tahu. Tergantung dari BKPSDM Bontang," ucapnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKPSDM, Sudi Priyanto mengatakan, masih menunggu surat penetapan Polres Bontang. 

Barulah dari hasil itu akan ditentukan sanksi tersebut melalui Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Sementara oknum yang juga terjaring staf terkena sanksi diturunkan kelas jabatan. 

"Kalau kasus terjaring di awal AR sudah dikenakan sanksi nonjob dari jabatan struktural. Sementara setelah ditangkap untuk yang kedua kalinya masih menunggu terlebih dahulu," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR