•   06 May 2024 -

Nursalam Pertanyakan Izin Penumpukan Sampah di KM 3, Begini Penjelasan Pemilik

Bontang - M Rifki
06 September 2022
Nursalam Pertanyakan Izin Penumpukan Sampah di KM 3, Begini Penjelasan Pemilik Aktivitas pembuangan sampah didepan Hotel Grand Mutiara Kelurahan Belimbing/ Istimewa.

KLIKKALTIM.COM - Anggota DPRD Bontang, Nursalam meminta Pemkot melalui dinas terkait meninjau lokasi pembuangan sampah di Jalan Arief Rahman Hakim, tepat di depan Hotel Grand Mutiara. 

Politisi Golkar menduga aktivitas itu tidak berizin dan bisa membuat keindahan kota terganggu.

"Saya lihat itu ada tumpukan sampah di depan Hotel Grand Mutiara. Apakah boleh, karena setau saya TPA hanya ada di Bontang Lestari," kata Nursalam saat menyampaikan interupsi di sidang Paripurna bersama Pemkot Bontang, Selasa (6/9/2022). 

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bontang Heru Triatmojo mengatakan, akan mengecek lokasi yang disampaikan DPRD Bontang. 

Dirinya mengaku akan menindaklanjuti dan mencari pemilik lahan. Karena, daerah hanya ada memiliki satu TPA. 

"Kita pernah melarang juga. Cuman kami pastikan titik koordinatnya dulu. Bahwa jelas di Bontang TPA hanya ada di Bontang Lestari," tutur Heru. 

Apalagi di Bontang sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah. Soal penegakan dikatakan Heru akan berkoordinasi dengan Satpol-PP. 

Bisa saja pemilik lahan terlebih dahulu dimintai keterangan. Apalagi, lokasi yang diketahui konturnya agak ke bawah. 

"Akan ditindak lanjuti. Kita punya Perda, produk hukum itu tentu akan dijalankan sesuai penegakannya," terangnya. 

Dikonfirmasi terpisah, pemilik lahan, Joyo Subangun tidak menapik adanya aktivitas pembuangan sampah di tanahnya. 

Dengan ukuran 32 X 32 Meter. Pemilik mempersilahkan siapa saja masyarakat membuang sampah di bilangan KM 3 Bontang itu. Akan tetapi, tidak melayani pembuangan sampah hasil limbah rumah tangga.

"Saya persilahkan saja untuk membuang sampah. Yang penting bukan limbah rumah tangga karena menimbulkan bau. Seperti bongkahan bangunan, sampah plastik, kayu, besi, kaca, kardus, hingga elektronik," kata Joyo. 

Diakuinya proses penguraian sampah dilakukan dengan dibakar. Setelah menjadi abu akan ditimbun. Selain untuk menimbun. Ada juga keluhan dari masyarakat. Misalnya soal TPA yang tidak menerima sampah jenis kaca, bongkahan bangunan, kayu dan elektronik.

"Dari tumpukan itu juga bisa membantu saya menimbun tanah yang curam dengan ketinggian 30 Meter. Yang membuang pun saya tidak mintai pungutan jadi bebas saja," sambungnya.




TINGGALKAN KOMENTAR