•   18 October 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Masuk PPI Tanjung Limau Mulai Dipungut Parkir, Pengelola Siapkan Skema Berlangganan

Bontang - M Rifki
08 Juni 2024
 
Masuk PPI Tanjung Limau Mulai Dipungut Parkir, Pengelola Siapkan Skema Berlangganan Pengelola PPI Tanjung Limau mulai menarik retribusi parkir bagi pengunjung mulai 1 Juni 2024/Ist-Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Sudah sepekan terakhir pengelola Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau menarik retribusi parkir bagi pengunjung.

Kebijakan pungutan parkir ini mengacu Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim. 

Koordinator PPI Tanjung Limau Misbahuddin mengatakan, ada 7 item jenis pungutan pajak yang potensial diterapkan. Tetapi sementara ini pihaknya hanya menarik 2 jenis pungutan saja yakni parkir kendaraan dan jasa labuh atau tambat kapal.

Untuk pungutan parkir, pengelola menarik tarif sebesar Rp 2 ribu untuk motor dan Rp 5 ribu untuk roda empat. Sedangkan untuk truk ditetapkan Rp 10 ribu untuk sekali parkir. 

Baca Juga : PPI Tanjung Limau Bontang Direhab, Dapat Alokasi Rp 9 Miliar dari Pemprov

Sementara untuk jasa tambat, pengelola menetapkan 3 kategori mesin sesuai kapasitas diantaranya untuk di bawah 10 gross tonage (GT), kemudian kategero 10-30 GT, dan kapasitas di atas 30 GT. Namun, untuk saat ini layanan jasa tambat yang dipungut untuk kategori mesin kapasitas 30 GT.

Untuk tarif kapal di atas 30 GT dipungut Rp 6 ribu per 6 jam. "Untuk kapal di bawah 30 GT belum ada yang masuk di PPI," ucap Misbahuddin Kepada Klik Kaltim, Minggu (9/6/2024). 

Misbahuddin menambahkan, sementara ini pungutan retribusi parkir kendaraan hanya diberlakukan saat pagi dan sore saja. Setiap pengujung akan diberikan karcis masuk oleh petugas di depan portal PPI. 

Pun ke depan, pengelola akan menerapkan sistem langganan bagi pelaku usaha ikan yang rutin masuk ke PPI. Semisal untuk pelaku dengan kendaraan roda 4 atau truk bisa mendapat potongan 50 persen. Biasanya masuk misalnya membayar Rp150 ribu per bulan bisa membayar hanya Rp75 ribu. 

"Dalam perda juga ada berlangganan. Kalau diurus bisa dapat potongan 50 persen. Jadi tidak memberatkan bagi pelaku usaha juga. Ini sedang kita data. Baik roda 2 dan 4," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR