•   06 May 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Lagi-Lagi Dapat Tambahan Waktu; Kontraktor Proyek WTP di Kanaan Dikenai Denda Rp 2,4 Miliar

Bontang - M Rifki
04 Mei 2025
 
Lagi-Lagi Dapat Tambahan Waktu; Kontraktor Proyek WTP di Kanaan Dikenai Denda Rp 2,4 Miliar Pembangunan WTP Advent di Kelurahan Kanaan belum rampung 100 persen (Klik Kaltim)

BONTANG- Kontraktor proyek pembangunan Water Treatment Plant (WTP) di Kelurahan Kanaan kembali mendapat perpanjangan waktu. Hal ini kali kedua diberikan ke PT Risa Binatama setelah sebelumnya sudah mendapat tambahan waktu di awal tahun. 

Proyek  Instalasi Pengelolaan Air Minum (IPA) Instalasi Kota Kecamatan (IKK) Kanaan ini molor dari jadwal yang seharusnya selesai di Desember 2024. Proyek senilai Rp 22,4 miliar ini lambat selesai karena persoalan non teknis. 

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bontang memberikan tambahan waktu sepanjang 60 hari. Dengan tambahan ini total waktu sejak awal tahun menjadi 110 hari. 

Kabid Sanitasi, Air Minum, dan Sumber Daya Air Dinas PUPRK Bontang Edi Suprapto mengatakan, konsekuensi akibat keterlambatan kontraktor dikenakan denda cukup lumayan. Nilainya seper seribu untuk setiap harinya. 

Klik Kaltim mengkalkulasi perbhari perusahaan terkena denda Rp22,4 juta. Akumulasi dikali 110 hari denda mencapai Rp2,4 miliar. 

"Lumayan dendanya banyak. Pemberian kesempatan itu sampai finishing dan terima aset," ucap Edi kepada Klik Kaltim. 

Diketahui, WTP baru itu diketahui mampu menampung air sebanyak 3 ribu kubik. WTP itu bisa menampung air berkapasitas 2x25 liter per detiknya. 

Proyek tersebut sempat terhenti selama 30 hari karena persoalan non teknis. Warga setempat protes di awal pemancangan menggunakan mesin tumbuk manual. Kemudian menyebabkan getaran. 

Selain itu, lanjut Edi, untuk setiap akhir pekan pengerjaan ditiadakan akibat warga sekitar sedang beribadah. Kontraktor pun juga menerima konsekuensi pembayaran termin akhir akan dilakukan pada APBD Perubahan 2025.

"Kendala masuk akal. Tapi tetap mereka harus bayar denda," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR