•   02 August 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

KUA Bontang Utara Tetap Layani Warga yang Ingin Menikah, Dengan Syarat yang Hadir Maksimal 10 Orang

Bontang - Redaksi
29 Maret 2020
 
KUA Bontang Utara Tetap Layani Warga yang Ingin Menikah, Dengan Syarat yang Hadir Maksimal 10 Orang (ist)

KLIKKALTIM.com -- Kantor Urusan Agama (KUA) Bontang Utara tetap melayani masyarakat yang ingin mendaftarkan diri untuk menikah. Namun tetap menggunakan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mengantisipasi Covid-19.

"KUA sebagai kantor pelayanan, tetap melayani seperti biasa bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan untuk menikah," ujar Sudai Kepala KUA Bontang Utara kepada KlikBontang, Senin (30/3/2020).

Sudai menambahkan, pelayanan masyarakat yang ingin menikah, tetap diberlakukan syarat dari anjuran pemerintah.

"Kami dianjurkan, hanya sepuluh orang maksimal yang bisa mengikuti rangkaian prosesi akad nikah," ungkapnya.

Saat ini, terang Sudai, dalam proses sosial distancing saat ini belum ada warga yang mendaftar untuk menikah, yang ada hanya pendaftar lama yang telah jauh hari sebelumnya telah mendaftarkan diri, sebelum diterapkannya sosial distancing.

"Boleh saja menikah saat ini, bisa di rumah dan di KUA, yang jelas standar nya tetap dari pemerintah, jaga jarak dan maksimal sepuluh orang yang hadir," kata Sudai.

Reporter: Rahmat Shadr




TINGGALKAN KOMENTAR