•   05 May 2024 -

KPU Bontang Coret 67 Pemilih di Kampung Sidrap

Bontang - M Rifki
26 Januari 2024
KPU Bontang Coret 67 Pemilih di Kampung Sidrap Kampung Sidrap, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur yang kini tengah disengketakan di Mahkamah Konstitusi/Dok Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang mencoret 67 data pemilih dari Daftar Pemiluh Tetap (DPT) Bontang di Kampung Sidrap, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.

Pencoretan itu buntut karena para pemilih ini memilih untuk pindah domisili yang sebelumnya mengantongi identitas warga Bontang ke Kutai Timur.

Ketua KPU Bontang Erwin menuturkan ada sekitar 67 orang pindah domisili. Walhasil nama mereka akan dicoret dan tidak lagi bisa memilih untuk Pemilu di Kota Bontang. 

Setelah hasil kunjungan ini KPU akan mensosialisasikan kepada petugas KPPS agar bisa memonitor jangan sampai ada pemilih ganda.  

"Jadi ini ada informasi. Kita tindaklanjuti. Ada 67 orang tadi pindah KTP ke Kutim. Ini kita antisipasi biar tidak memilih ganda," ucap Erwin kepada Klik Kaltim, Jumat (26/1/2024). 

Baca Juga : AH Minta Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap Masuk ke MK Bulan Ini

Diketahui ada 7 RT di Kampung Sidrap ber-KTP Bontang. Total TPS ada 5 tempat. Kendati begitu Erwin belum, bisa membeberkan berapa DPT yang berada di sana. Informasinya ada seribu pemilih yang akan memilih di sana.

Secara teknis KPU akan membuat daftar nama orang-orang yang sudah diketahui pindah domisili. Nantinya akan menjadi tugas dari KPPS menyortir agar orang tersebut tidak memilih lagi di Bontang. 

"Arahnya pasti kesitu. Kita akan pantau terus. Karena di Pemilu sebelumnya aman saja mereka memilih di Bontang," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR