Pelantikan Neni - Agus Haris Diundur Maret, KPU Bontang Tunggu Aturan Baru

BONTANG- Pelantikan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni dan wakilnya Agus Haris ditunda Maret nanti. Padahal, di aturan sebelumnya ditetapkan pelantikan kepala daerah kabupaten dan kota digelar 10 Februari 2025.
Aturan sebelumnya, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota telah menetapkan jadwal pelantikan di Februari.
Koordiantor Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Bontang, Azis Maidy Muspa mengatakan, untuk jadwal baru akan menunggu keputusan resmi.
Alasan ditundanya pelantikan lantaran menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024, pada 13 Maret 2025.
"Batal dilantik Februari. Kami tunggu aturan baru dulu," ucap Acis kepada Klik Kaltim.
Diketahui, Neni-Agus paslon nomor 4 mendapatkan perolehan suara sebanyak 41.081 suara. Mereka pun ditetapka sebagai pemenang usai mengalahkan 3 calon lainnya.
Didalam aturan sebelumnua pelantikan memang bisa ditunda karena beberapa faktor. Pertama pelabtikan bisa mundur kalau terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.
Kedua, putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta I Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Terakhir, kondisi atau keadaan memaksa (force majeurel yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan).
"Tunggu informasi selanjutnya yah," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: