Kontraktor Proyek Penurapan Jalan Ir Soekarno Hatta Disanksi, Dinas PUPR : Minus 11 Persen karena Masalah Keuangan
KLIKKALTIM.COM- Kontraktor proyek penurapan Jalan Ir Soekarno - Hatta, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat diberi sanksi pemerintah.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 terhadap kontraktor PT Bangun Pilar Persada.
Penerbitan SP 1 itu dikarenakan pengerjaan proyek lonsoran Jalan Soekarno-Hatta dengan nilai Rp15 miliar minus 11 persen menjelang akhir kontrak.
Kepala Dinas PUPR Kota Bontang Usman mengaku tidak menyangka proyek itu terlambat. Padahal lelang pengerjaan diketahui sudah dilakukan sejak Februari 2023 dan penandatanganan kontrak pada (24/3/2023).
Diawal-awal pengerjaan kontraktor pelaksana mampu menjalankan progres dengan baik. Namun sejak adanya issue manajemen keuangan yang tidak baik akhirnya berdampak pada pengerjaan di Bontang.
"Kita sudah SP1 itu kontraktornya. Untuk masalahnya sih soal keuangan. Itu alasan mereka yang kami terima. Kami tidak menyangka ternyata proyek itu tidak selesai tepat waktu," kata Usman kepada Klik Kaltim, Rabu (6/12/2023).
Disinggung soal adendum. Usman mengaku masih akan berkoordinasi terlebih dahulu. Karena karena klausul Adendum kontraktor pelaksana harus bisa menggaransi pembangunan selesai.
Kalau Pemkot Bontang melakukan Adendum tapi perusahaan tidak menyelesaikan pengerjaan justru disebut bukan kebijakan yang tepat.
"Kalau adendum kita kaji dulu. Karena kontraktor harus bisa selesaikan pengerjaannya. Kalau tidak kannsaka aja kita bunuh diri," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan Klik Kaltim masih mencoba konfirmasi ke kontraktor pelaksana proyek.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: