Kedapatan Lagi Bungkus Sabu, Nelayan di Gunung Elai Diringkus Polisi

BONTANG - Polsek Bontang Utara meringkus tersangka pengedar sabu di Jalan MH Thamrin, Gang Keluarga 2, Kelurahan Gunung Elai, Rabu (24/9/2025) kemarin.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial RS (22). Dia merupakan pekerja nelayan. Tersangka diringkus saat tengah asik membungkus sabu seberat 10,78 gram di dalam 32 plastik klip.
"Kami dapat informasi bahwa ada seorang yang sering jadikan rumah tempat transaksi narkoba," ucap Iptu Lukito.
Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah ditahan ke Polsek Bontang Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selain sabu polisi juga menyita alat bukti lain seperi ponsel dan pipet kaca. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: