•   01 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Kejari Bontang Eksekusi Uang Sitaan Rp 2,5 Miliar

Bontang - Ichwal Setiawan
08 Agustus 2018
 
Kejari Bontang Eksekusi Uang Sitaan Rp 2,5 Miliar Kepala Kejari Bontang Agus Kurniawan berfoto bersama tim jaksa penuntut umum (JPU), mejeng atau memamerkan uang senilai Rp 2,5 miliar disetorkan ke kantor BRI Cabang Bontang untuk diserahkan ke kas negara, sesuai perintah putusan Mahkamah Agung RI, Rabu (8/8/2018) sore.

KLIKBONTANG.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, akhirnya mengeksekusi uang sitaan senilai Rp 2,5 miliar, terkait perkara korupsi dana hibah KONI Bontang tahun anggaran 2013.

Perintah mengeksekusi uang sitaan sesuai amar putusan Mahkamah Agung RI, uang sitaan dari terpidana Udin Mulyono (mantan Ketua KONI Bontang), disetorkan ke Kantor Cabang BRI Bontang untuk diserahkan ke kas negara.

Kepala Kejari Bontang, Agus Kurniawan melaporkan kepada Tribun, eksekusi uang senilai Rp 2.500.000.000 langsung di kantor BRI Cabang Kota Bontang disaksikan sejumlah tim jaksa penuntut umum dan tim pidana khusus Kejari Bontang.

"Alhamdulillah eksekusi berjalan lancar sesuai amar putusan MA. Ini putusan kasasi terkait perkara dana hibah KONI Bontang," kata Agus, usai menyetor dana ke BRI Bontang, Rabu (8/8/2018).

Eks Ketua KONI Bontang, Udin Mulyono divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (19/7/2017). Ia diputus dengan hukuman tiga tahun penjara.

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan banding. Meskipun, Udin sudah mengembalikan sebesar Rp 2,5 miliar dan 1 unit mobil CRV.

Menanggapi upaya banding JPU, Udin siap menunggu hasilnya. Hasil putusan banding, Udin Mulyono dikenakan hukuman selama 5 tahun penjara. Sementara hasil putusan kasasi, lanjut Agus, memperkuat putusan banding.

Dalam putusan MA Udin Mulyono terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Bontang senilai Rp 5.662.500.000.

"Putusan kasasi memperkuat putusan banding. Dipidana penjara 5 tahun. Denda Rp 200 juta, membayar uang pengganti Rp 2.997.500.000 subsider 1 tahun penjara. Uang yang disita Rp 2,5 miliar ditambah mobil CRV, total Rp 2.665.000.000," urai Agus. (*)




TINGGALKAN KOMENTAR