•   03 May 2024 -

Korupsi PT Bontang Migas dan Energi

Kejaksaan Bidik Calon Tersangka Lain di Kasus Rasuah PT BME

Bontang - Redaksi
23 Februari 2022
Kejaksaan Bidik Calon Tersangka Lain di Kasus Rasuah PT BME Dua tersangka kasus rasuah PT Bontang Migas dan Energi dijebloskan ke penjara/Ist - Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM -- Kasus korupsi PT Bontang Migas dan Energi diyakini bakal menyeret tersangka lainnya. Penyidik menunggu fakta persidangan untuk pengembangan kasus ini. 

Ditemui di ruangan kerjanya, Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Bontang, Hendri Sipayung mengungkapkan, penyidik tengah menyiapkan materi untuk persidangan. 

Hendri menjelaskan, di dalam kasus rasuah tersangka tak mungkin 'bermain' sendiri. Untuk memuluskan langkahnya, tentu dibantu oleh oknum tertentu. 

"Nah pasti penyidik akan mempelajari dari fakta persidangan nantinya," ujar Hendri kepada Klik Kaltim, Kamis (24/2/2022). 

Kasus korupsi di tubuh perusahaan plat merah ini menyeret 2 orang bekas direktur. Mereka MT yang menjabat Januari -Juli 2017 lalu. Kemudian, KR memimpin perusahaan 2017 -2019. 

Mereka disinyalir membelanjakan uang perusahaan tak sesuai dengan Rencana Kegiatan Anggaran Perusahaan (RKAP). 

"Untuk outbound karyawan, ternyata tak ada di RKAP. Perjalanan dinas. Perlakuannya seperti perusahaan skala besar, tapi tak ada dividen yang disetor ke daerah," ungkap Hendri. 

Pimpinan perusahaan bisa menggunakan hak diskresi, dengan catatan saat kondisi mendesak dan penting. Namun, sejumlah belanja yang digunakan tanpa unsur terdesak. 

Menilik rincian temuan daftar belanja perusahaan yang tak tertuang di RKAP meliputi, Surat Jalan Antar Lokasi Kerja (SJAL)2017 Rp 48 juta, Beban keuangan SPPD Rp 42 juta, Konsumabel Kantor Rp 11 juta, Beban Lain-Lain Rp 1,7 juta, Kesejahteraan Karyawan Rp 6,8 juta, Employee Gathering Rp 61 juta, Lembur Pegawai Rp 18 juta dan Pemberian Pesangon Rp 40 juta. 

Secara akumulasi jumlah temuan belanja tak sesuai RKAP itu sebesar Rp 230 juta. 

Di samping itu, akuisisi PT BBG juga masuk dalam daftar temuan penyidik. Menurut Hendri, pengambilalihan perusahaan operator Jaringan Gas Rumah Tangga itu tanpa persetujuan pemegang saham.

Diberitakan sebelumnya, dua bekas petinggi PT BME dijebloskan ke penjara. Mereka dinilai merugikan negara Rp 474 juta selama memimpin Badan Usaha Milik Daerah ini. 




TINGGALKAN KOMENTAR