•   05 May 2024 -

Kantongi 1,64 Gram Sabu, 2 Pemuda di Berebas Tengah Diringkus

Bontang - M Rifki
25 April 2024
Kantongi 1,64 Gram Sabu, 2 Pemuda di Berebas Tengah Diringkus Kedua tersangka diamankan polisi/polres Bontang

KLIKKALTIM.COM- Dua tersangka diringkus Sat Resnarkoba Polres Bontang karena kepemilikan sabu di Jalan WR Soepratman Kelurahan Berebas Tengah, Bontsng Selatan pada Rabu (24/4/2024) pukul 17.00 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, informasi awal didapat dari masyarakat dan sumber terpercaya.

Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka berinisial RY (25) warga Bontang Kuala dan YH (26) warga Tanjung Laut.

Setelah digeledah polisi mendapatkan 4 poket sabu dengan berat 1,64 gram yang baru saja didapatnya untuk dinual kembali.

"Polisi curiga mereka awalnya. Terus langsung digeledah ternyata dudapat sabu di kantong tersangka YK, keduanya pengedar yah," ucap AKP Rihard Nixon.

Selain sabu polisi juga menyita uang yang diduga hasil penjualan sabu dari keduanya sebesar Rp200 ribu. Selain itu juga didapat 2 ponsel dan plastik klip.

Polisi juga masih memeriksa keduanya untuk mendapatkan informasi terkait asal usul sabu tersebut. Makanya keduanya langsung digelandang ke Mapolres Bontang.

"Kita masih dalami yah. Asal usul sabu itu," ucapnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.




TINGGALKAN KOMENTAR