•   06 July 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Jualan Sabu di Wisma, Pengedar Diringkus Polisi di Prakla

Bontang - Redaksi
30 Juni 2024
 
Jualan Sabu di Wisma, Pengedar Diringkus Polisi di Prakla Tersangka diamankan di rumah kontrakan di Berbas Pantai/Ist-Polres

KLIKKALTIM.COM- Satreskoba Polres Bontang meringkus tersangka pengedar sabu di Kelurahan Berbas Pantai tepatnya di Prakla pada Sabtu (30/6/2024) sore.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, awalnya polisi mendapatkan informasi dimana salah satu Wisma di Kelurahan Berbas Pantai Jalan Diponegoro jadi tempat peredaran sabu.

Kemudian polsi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Ja (48) di kontrakan miliknya yang tidak jauh dari lokasi wisma.

"Dia jual biasanya di wisma situ. Kami langsung rangkap dan ini masih dilakukan pendalaman," ucap AKP Rihard kepada Klik Kaltim.



Lebih lanjut polisi mengamankan barang bukti 2 poket sabu siap edar dengan berat 4,47 gram. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Bontang guna penyelidikan lebih lanjut.

Selain sabu polisi turut menyita, sedotan, pipet, dan lem. Tersangka mengakui barang itu miliknya. Ditanya soal pemasok polisi masih mendalami semua keterangan tersangka.

"Jadi dia memang biasa jualan disitu. Tapi asal muasal sabu nya kita dalami," sambungnya.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR