Jualan Sabu di Rumah Kosong, Pengedar Ditangkap di Marangkayu
KUKAR - Unit Reskrim Polsek Marangkayu mengamankan tersangka pengedar sabu berinisial MIN (31) pada Rabu (2/10/2024) petang.
Tersangka diringkus di salah satu rumah kosong yang berada di Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu. Dari tangan tersangka polisi menyita 3 poket sabu dengan berat 2,63 gram.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kapolsek Marangkayu AKP Fahrudi mengatakan, informaai awal didapat dari masyarakat.
Dimana rumah kosong yang berada di Desa Makarti acap kali digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Setelah diselidiki polisi mendapati awalnya tersangka MIN di dalam rumah kosong itu.
Tanpa pikir panjang polisi menggerebek dan menahan tersangka. Kemudian digeledah didapat 2 poket sabu yang siap edar.
Tidak sampai disitu tersangka yang ber KTP Sulsel ini mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di Desa Sebuntal.
Polisi langsung pergi ke rumah tersangka. Benar saja di sana didapat lagi 1 poket sabu yang tersimpan. Tersangka tak berkutik dan pasrah diamankan oleh polisi.
"Tersangka ini jualan di rumah kosong. Berkat laporan dari warga kami berhasil melakukan penangkapan," ucap AKP Fahrudi.
Selain sabu polisi juga menyita uang tunai Rp1,2 juta hasil penjualan, plastik klip, pipet kaca, 2 sendok takar, dan korek api.
Tersangka kini sudah berada di Mapolsek Marangkayu untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami pemasok sabu.
"Masih kita dalami juga dapat sabu ini dari mana," sambungnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: