•   05 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Jangan Panik Namun Tetap Siaga, Berikut Poin Surat Edaran Wali Kota Bontang Terkait Wabah Virus Coro

Bontang - Fitri Wahyuningsih
15 Maret 2020
 
Jangan Panik Namun Tetap Siaga, Berikut Poin Surat Edaran Wali Kota Bontang Terkait Wabah Virus Coro Tangakapan layar surat edaran Wali Kota Bontang terkait ditetapkannya virus corona sebagai pandemic global oleh WHO. (Ist).

KLIKBONTANG.com -- Sejak Sekretaris Negara Pratikno mengumumkan bila Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi positif terinfeksi virus corona, Sabtu (14/3/2020) malam, ini tak ubahnya cambuk bagi pemerintah Indonesia. Serius menangani wabah virus corona. Untuk mengambil langkah konkret mencegah dan menanggulangi penyebaran virus yang telah dinyatakan sebagai pandemic global oleh WHO.

Tak lama usai pengumuman itu, Pemda di seluruh Indonesia lantas berbondong-bodong mengeluarkan edaran dalam menghadapi wabah virus corona, tak terkecuali Pemkot Bontang.

Ketika berita ini ditulis pada Minggu (15/3/2020) malam, surat edaran Wali Kota Bontang yang dibuat per tanggal 14 Maret 2020 itu belum memiliki nomor surat dan belum ditandatangani Wali Kota Bontang. Namun demikian, edaran itu dipastikan asli. Belum bertandatangan dan bernomor lantaran ketika dikeluarkan kantor pemerintah libur.

Berikut poin 11 instruksi Wali Kota Bontang terkait penanganan virus corona:

1. Seluruh warga Kota Bontang diimbau meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku pola hidup bersih dan sehat
2. Menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting;
3. Apabila menemukan  kasus Corona Virus Disease 19 (Covid-19) agar menghubungi call center 0811-5407-119 (PSC);
4. Camat, Lurah ,RT dan seluruh warga segera melaporkan apabila mengetahui warganya yang pulang dari perjalanan luar negeri dan tempat lain yang terjangkit Covid-19 ke call center dan Dinas Kesehatan (Dinkes);
5. Meliburkan seluruh sekolah selama 14 hari. Terhitung mulai Rabu (18/3/2020) dan memberlakukan pembelajaran jarak jauh melalui http://belajar.kemendikbud.go.id;
6. Menghentikan sementara berbagai kegiatan yang diadakan Pemkot Bontang atau pihak lain yang melibatkan massa;
7. Menginstruksikan seluruh tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran pandemi virus corona di Bontang. Serta mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh Dinkes Bontang;
8. Seluruh pelayanan publik Pemkot Bontang beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan penyebaran virus corona;
9. Mengimbau agar seluruh instansi, tempat ibadah, terminal jalan raya, pul bus pariwisata, pul travel, bandara, dan tempat usaha pariwisata menerapkan standar kesehatan maksimum. Serta upaya pencegahan penyebaran virus corona sesuai dengan kebijakan instansi masing-masing;
10. Mengimbau seluruh pasar, pertokoan, pusat perbelanjaan, dan toko modern tetap membuka pelayanan dengan menerapkan standar kesehatan maksimum. Serta upaya pencegahan penyebaran virus corona;
11. Menginstruksikan seluruh OPD, BUMD atau perusahaan yang beroperasi di  Bontang untuk menindaklanjuti Surat Edaran ini sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing;

Adapun surat edaran tersebut dinyatakan aktif sejak tanggal diterbitkan, yakni 14 Maret 2020. Serta akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari sesuai dengan perkembangan pandemi virus corona.




TINGGALKAN KOMENTAR