Jam Kerja ASN di Bontang Bertambah 30 Menit, Pulang Pukul 16.30 Wita

BONTANG - Pemerintah Kota Bontang resmi mengeluarkan aturan baru terkait jam kerja Tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini berlaku mulai September 2025.
Aturan jam kerja baru itu dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Pedoman Hari Kerja Dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam salinan Perwali tersebut Wali Kota Bontang Neni Moernaeni menerangkan, penyesuaian jam kerja ini untuk memenuhi target turunan aturan pemerintah pusat.
Setiap pegawai harus memenuhi target jam kerja 37 jam 30 menit setiap pekan. Saat ini, jam kerja pegawai dimulai pukul 07.30 Wita hingga 16.00 Wita untuk hari senin hingga kamis, sementara di hari Jumat pegawai bekerja sejak pukul 07.30 Wita hingga 11.00 Wita.
Sementara untuk jam kerja terbaru dimulai pukul 07.30 hingga pukul 16.30 Wita untuk hari Senin hingga Kamis, sementara di hari Jumat tidak mengalami perubahan.
Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati mengatakan, Pemkot akan mensosialisasi Perwali tersebut ke seluruh ASN dan TKD.
"Penambahan ini untuk memenuhi target pemenuhan jam kerja mingguan para ASN. Per September nanti kami jalankan. Ada tambahan kerja 30 menit setiap harinya," terang Aji.
Diharapkan ASN dan TKD bisa tetap bekerja dengan baik. Mengedepankan pelayanan memuaskan terhadap masyarakat Kota Bontang. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: