Interval Vaksinasi Covid-19 Non-Lansia Diperpanjangan Jadi 28 Hari
KLIKKALTIM.COM - Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Adi Permana mengatakan, interval vaksinasi Covid-19 bagi non-lansia usia 18-59 tahun diperpanjang menjadi 28 hari.
Interval vaksinasi bagi warga 18-59 tahun yang semula ditetapkan 0-14 hari, kini diperpanjang menjadi 0-28 hari atau serupa dengan interval vaksinasi pada warga lanjut usia (lansia). Terhitung hari ini, Kamis (25/3/21).
Penambah interval ini menurut Adi mengikuti arahan dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) pusat tentang perubahan interval vaksin yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/653/2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
"Ia benar ditambah, sesuai surat edaran" ujar Adi kepada media saat di temui di Kantor Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispopar), Kamis (25/3/21).
Ada 3 poin alasan penambahan interval vaksinasi yang tertera dalam surat edaran Kemenkes pusat meliputi:
1. Penambahan alternatif interval penyuntikan dosis pertama dan kedua yaitu 28 hari untuk populasi dewasa (18-59 tahun). Alternatif ini dapat dipilih dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang menyasar populasi dewasa maupun lansia secara bersamaan.
2. Vaksin COVID-19 harus digunakan secepatnya karena memiliki masa pakai yang pendek yaitu 6 bulan sejak tanggal produksi. Dibutuhkan monitoring ketat pemakaian vaksin dalam rangka mencegah pemborosan vaksin.
3. Optimalisasi indeks pemakaian vaksin dengan tetap menjaga mutu kualitas vaksin. Vaksin Covid-19 produksi PT. Biofarma dapat dioptimalkan penggunaannya sampai 11 dosis @ 0,5 ml, sesuai dengan surat Biofarma nomor SD-023.12/DIR/III/2021 tanggal 12 Maret 2021 perihal: Penjelasan volume vaksin.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: