Honorer Bontang Masa Kerja di Bawah 2 Tahun Jadi Outsourcing, Bisa Ikut Seleksi PPPK Gelombang 2
BONTANG - Pemerintah Kota Bontang mengalihkan status tenaga honorer yang masa kerjanya di bawah 2 tahun menjadi pekerja outsourcing. Instruksi itu langsung disampaikan Wali Kota Bontang Basri Rase.
Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah diperintahkan untuk menindaklanjuti hal tersebut. Agar tenaga honorer yang sudah bekerja tetap bisa dipertahankan meski dengan status berbeda. Kabar itu diterima Klik Kaltim melalui Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati.
Keputusan itu diambil dalam rangka penyelamatan tenaga honorer. Apalagi kontrak TKD itu berakhir pada Selasa (7/1/2025) ini.
Skema ini pun sudah disampaikan ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Mereka tetap bekerja. Tapi statusnya diganti jadi outsourcing. Kemudian tetap diminta mendaftar PPPK di gelombang ke2," ucap Aji Erlynawati kepada Klik Kaltim.
Lebih lanjut, Aji belum membeberkan jumlah tenaga honorer yang masa kerjanya di bawah 2 tahun. Dirinya mengarahkan pertanyaan itu diberikan ke bagian Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Klik Kaltim juga telah menghubungi Kepala BKPSDM Sudi Priyanto dan mengirimkan beberapa pertanyaan. Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada respons.
Diketahui pada 2024 lalu Pemkot Bontang membuka seleksi CASN dan PPPK baik teknis, non teknis, guru, dan tenaga kesehatan. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: