•   13 May 2024 -

Erau Pelas Benua dan Pesta Laut Bakal Diatur Perda

Bontang - Ichwal Setiawan
14 Agustus 2018
Erau Pelas Benua dan Pesta Laut Bakal Diatur Perda Balimbur, salah satu agenda Erau Pelas Benua di Kelurahan Guntung.

KLIKKALTIM.COM - Kearifan budaya asli Kota Bontang, Kalimantan Timur akhirnya mendapat pengakuan secara resmi. Badan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Bontang mengabulkan usulan masyarakat adat Guntung dan Bontang Kuala untuk pembentukan Raperda pemberdayaan budaya lokal.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait kearifan asli Kota Bontang tengah disusun. Naskah Akademik raperda ini rampung dibahas. Selanjutnya, komisi sisa membahas usulan Raperda ini kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang.

Ketua Lembaga Adat Guntung, Ismail mengapresiasi langkah pembentukan payung hukum atas kebudayaan asli Kota Bontang. Sebab, pelaksanaan agenda rutin tahunan masyarakat adat berjalan tanpa payung hukum.

“Kita sangat berterima kasih kepada teman-teman di DPRD karena telah mendengarkan aspirasi kami sebagai warga asli Kota Bontang,” ujar Ismail kepada wartawan usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi II DPRD Bontang.

Ismail menerangkan, payung hukum ini nantinya sangat dibutuhkan sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah terhadap pelestarian budaya lokal. Hingga saat ini, kebudayaan lokal belum mendapat pengakuan resmi dari pemda. Padahal, kearifan lokal patut dilestarikan sebagai khazanah daerah setempat.

Dengan adanya aturan ini, lanjut Ismail, ke depan agenda acara adat seperti Erau Pelas Benua dan Pesta Laut menjadi agenda wajib pemerintah daerah. Selama ini kegiatan ini rutin dilaksanakan tiap tahunnya. Hanya saja, karena belum memiliki payung hukum dukungan anggaran kegiatan minim.

“Kalau sudah menjadi Perda tentunya ini bakal menjadi agenda Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setiap tahunnya,” ujar Ismail.

Sementara itu, Sekretaris Forum Pemerhati Kebudayaan Lokal Catur Ramadan mengatakan Raperda Tentang Pemberdayaan Lembaga Adat Dalam Pelestarian Kebudayaan Lokal Kota Bontang memang diperlukan. Pasalnya, payung hukum terhadap kearifan lokal menjadi dasar bagi masyarakat adat untuk tetap melesatarikan budaya asli ini.

Selain itu, dia menilai Raperda ini pun menjadi acuan agar pihak swasta dan stakeholder terkait berpartisipasi dalam pelestarian budaya lokal. “Tentunya ini bisa mendorong agar seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga kelestarian budaya leluhur Bontang,”ungkapnya.

Senada dengan Catur, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Halimah mengatakan pelestarian adat asli Kota Bontang tentunya menjadi wisata kultural yang menarik bagi para pelancong. Agenda rutin tahunan terbukti mendapat apresiasi dari para turis luar dan domestik.

Melalui dukungan Perda diharapkan mampu meningkatkan kreatifitas dan kualitas pesta adat maupun erau pelas benua. Hal itu pasti berimbas positif bagi wisata daerah. (*)




TINGGALKAN KOMENTAR