DPMPTSP Bontang Beber 5 Koperasi Merah Putih Dibangun Tanpa Izin
Salah satu Koperasi Merah Putih di Jalan KS Tubun belum berizin. (Klik Kaltim)
BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengungkap lima bangunan Koperasi Merah Putih (KMP) yang saat ini tengah dibangun di sejumlah kelurahan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Padahal, izin tersebut seharusnya sudah terbit sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan PBG untuk lima bangunan yang menjadi bagian dari program Koperasi Merah Putih tersebut.
“Rapat terakhir yang akan mengurus perizinannya adalah Disperindagkop. Sampai sekarang pengajuan izinnya belum ada,” kata Aspiannur saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2026).
Selain belum memiliki PBG, salah satu lokasi pembangunan KMP di Jalan KS Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah, juga tidak memasang papan informasi proyek. Di lokasi tersebut tidak terlihat keterangan mengenai nilai anggaran, sumber pendanaan, maupun informasi teknis pekerjaan sebagaimana lazimnya proyek pembangunan pemerintah.
Aspiannur menjelaskan, legalitas lahan menjadi salah satu syarat utama dalam penerbitan PBG. Selain itu, pemohon juga wajib melengkapi sejumlah dokumen administrasi sebelum izin dapat diterbitkan.
Menurutnya, status lahan yang saat ini digunakan diduga masih menggunakan skema pinjam pakai sehingga perlu kejelasan dokumen sebelum proses perizinan dapat dilanjutkan.
“Selain itu juga perlu penyesuaian klasifikasi kegiatan usaha sesuai fungsi bangunannya,” ujarnya.
Diketahui, pembangunan Koperasi Merah Putih merupakan program pemerintah pusat yang dijalankan di berbagai daerah. Dalam program tersebut, pemerintah daerah bertugas menyiapkan lahan, sedangkan pembangunan fisik dikerjakan oleh Satgas TNI dari Kodim 0908/Bontang.
Saat ini terdapat lima bangunan Koperasi Merah Putih yang sedang dibangun di Kota Bontang. Dua di antaranya berada di Kelurahan Bontang Lestari dan Guntung dengan progres pekerjaan yang disebut telah mencapai sekitar 90 persen.
Meski pembangunan terus berjalan, DPMPTSP mengaku telah mengingatkan organisasi perangkat daerah terkait agar segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan perizinan yang dibutuhkan.
“Kami sudah berkoordinasi dan mengingatkan. Nanti akan kami komunikasikan kembali bagaimana kesiapan pengurusan izinnya dari Disperindagkop,” pungkas Aspiannur.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: