•   15 May 2024 -

Diupah Perbaiki Rumah, Kuli Ini Malah Setubuhi Anak Majikan

Bontang - Suriansa
12 Januari 2018
Diupah Perbaiki Rumah, Kuli Ini Malah Setubuhi Anak Majikan Tersangka yang kini diamankan di Makopolres Bontang. (POLRES BONTANG)

KLIKKALTIM.COM - Siang itu SAT (53) terlihat serius memperbaiki rumah warga Jalan Poros Samarinda-Bontang, kilometer 47 Desa Suka Damai, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kebetulan pria paruh baya ini adalah kuli bangunan yang dipercaya menggarap rumah orangtua YYA (5). SAT sudah bekerja sejak November 2017 silam. Hampir sebulan bekerja, pria ber-KTP di Jalan Abdul Rasyid RT 12 Kelurahan Masjid Samarinda Seberang Kota Samarinda ini akrab dengan keluarga pemilik rumah, termasuk YYA.

Tak pernah ada rasa curiga dengan SAT. Pria yang diupah oleh orangtua YYA malah menyetubuhi YYA dua kali. Bahkan, teman sepermainan YYA, yakni K (7) pun jadi korban nafsu bejatnya. Keduanya dijanjikan permen agar mau menuruti nafsu birahi pria yang sudah pisah dari istrinya sejak 4 tahun lalu.

“K hanya sempat dicabuli tersangka. Mereka diimingi permen,” ujar Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasat Reskrim Iptu Rihard Nixon saat ditemui di Polres Bontang, Jumat, 12 Januari 2018.

Aksi pencabulan SAT kali pertama dilakukan Desember 2017 di kediaman tersangka. Kala itu, SAT tanpa berdosa menyetubuhi YYA, bocah berusia 5 tahun dengan memangku korban. Merasa ketagihan, tersangka pun kembali melakukan aksi serupa tepatnya 24 Desember 2017 di kamar tersangka. Bukan hanya YYA, temannya K siswi kelas 1 ini pun jadi korban pencabulan.

“K ini enggak sempat disetubuhi, tapi tersangka sudah menggerayangi K dengan kondisi celana sudah dilepas. K menghindar beralasan mau kencing. Tapi, YYA yang tinggal sendiri di kamar tersangka disetubuhi lagi,” beber Rihard.

Korban K yang menunggu di ruang tamu rumah tersangka pun dibuat kaget kala YYA keluar kamar linangan air mata. Celana YYA sudah tanggal. Sementara SAT tak pernah merasa berdosa dengan perbuatannya kepada YYA.

Sejak dua kejadian ini, orangtua YYA belum menaruh curiga. Barulah, Ahad, 7 Januari 2018, ibu korban menyadari jika putri kesayangannya itu sudah mendapatkan perilaku tak senonoh oleh kuli bangunan yang memperbaiki rumahnya. Kecurigaan itu bermula dari anaknya merasakan sakit di kemaluannya saat hendak buang air kecil. YYA yang polos mengadu kalau alat kelaminya sakit dan pernah digauli SAT. “Ibu korban melapor ke Polsek Muara Badak dan kami langsung mengamankan tersangka Selasa, 9 Januari 2018,” ujar Rihard.

Atas perbuatannya, tersangka diduga telah melanggar Pasal 82 Ayat 1  Jo Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1  KUH Pidana dan Pasal 292 KUHPidana. (*)




TINGGALKAN KOMENTAR