BPBD Dampingi 58 Staf Laporkan SPT Tahunan Lewat Coretax, Pastikan Kepatuhan Pajak Tepat Waktu
BPBD Bontang saat melakukan pendampingan pelaporan SPT Tahunan
BONTANG - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memberikan pendampingan kepada 58 stafnya dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax.
Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh pegawai memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Bontang, Usman melalui Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik, Ismail menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan bentuk komitmen BPBD dalam mendukung transparansi dan kepatuhan administrasi perpajakan di lingkungan instansi.
“Kami ingin memastikan seluruh staf memahami proses pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax, sehingga tidak ada kendala teknis maupun administratif saat pelaporan,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Dalam kegiatan tersebut, para staf mendapatkan arahan teknis mulai dari proses login, pengisian data, hingga tahap finalisasi dan pengiriman laporan secara elektronik. Pendampingan ini juga menjadi wadah konsultasi langsung bagi pegawai yang mengalami kendala dalam penggunaan sistem.
Ismail menambahkan, kepatuhan pajak merupakan bagian dari tanggung jawab aparatur sipil negara sebagai contoh bagi masyarakat. Oleh karena itu, BPBD berupaya memberikan fasilitas dan dukungan agar seluruh staf dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik.
“Dengan pendampingan ini, kami berharap semua staf BPBD bisa segera menyelsaikan pelaporan SPT tahunannya,” tandasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: