•   18 May 2024 -

Disnaker Bontang Surati Pimpinan Perusahaan Segera Bayar THR Karyawan

Bontang -
11 Mei 2020
Disnaker Bontang Surati Pimpinan Perusahaan Segera Bayar THR Karyawan Ilustrasi THR/Int

KLIKKALTIM.COM -- Pemkot Bontang melalui Dinas Ketenagaan Kerja menyurati seluruh pimpinan perusahaan segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) ke karyawan mereka.

Disnaker mengeluarkan surat keputusan berdasarakan peraturan Menteri Ketenagakerjaan, dengan nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buru di perusahaan.

Surat tersebut oleh Disnaker Bontang telah dikeluarkan pada tanggal 08/Mei 2020, kepada pemimpin perusahaan, surat tersebut dengan nomor: 560/389/Disnaker 03.

Selain itu bedasarkan surat edaran menteri ketenagakerjaan nomor M/6/HI.00.02/V/2020 tentang pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2020 di perusahaan dalam masa panndemi Covid-19.

"Maka Berdasarkan surat edaran tersebut, dan UU tentang THR maka Disnaker menyampaikan dalam surat tersebut Berdsarakan ketentuan Permenaker nomor 6 tahun 2016", tulis dalam surat edaran.

Berdasarakan Permenaker tersebut, pada poin satu, bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus baik hubungan kerja dengan perjanjian tertentu maupun tidak tertentu.

THR tersebut diberikan kepada pekerja yang menimal masih bekerja 30 hari sebelum hari raya idul fitri 2020, ini tercantum pada poin dua.

Sedangkan pada poin yang lain dikatakan, agar perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.




TINGGALKAN KOMENTAR