Disnaker Bontang Sebut PT PSE 2 Kali Dilaporkan Soal Gaji Pekerja Tahun Lalu
Layanan pengaduan pekerja di kantor Disnaker Bontang.
BONTANG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang mengungkapkan pernah menerima dua laporan terkait keterlambatan pembayaran gaji PT Prima Solid Energik (PSE) di 2025 lalu. Kala itu, Disnaker memfasilitasi mediasi dan perusahaan beritikad baik untuk menyelesaikan tunggakan gaji.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Bontang Muhammad Rusdi menjelaskan, penyelesaian perselisihan antara perusahaan dan pekerja hingga pemberian sanksi merupakan kewenangan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur. Sementara Disnaker Bontang berperan memfasilitasi laporan dan mediasi awal.
"Kalau kasus yang terbaru belum ada laporan," ucap Muhammad Rusdi, Kamis (29/7/2026).
Rusdi mengungkapkan bahwa hingga Juli 2026 baru ada 1 laporan perselisihan kerja dan sedang ditangani Disnakertrans Kaltim.
"Ada 1 perusahaan yang lagi ditanganin," sambungnya.
Ia mengimbau pekerja yang mengalami keterlambatan pembayaran gaji atau persoalan ketenagakerjaan lainnya untuk segera melapor. Dia menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan.
“Kami akan fasilitasi setiap pelaporan yang masuk,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan karyawan PT PSE, Syarifuddin, mengaku belum menerima gaji selama satu bulan. Ia menyebut perusahaan berdalih bahwa dirinya tidak mencapai target sebelum akhirnya dirumahkan bersama tiga rekannya.
Direktur PT PSE Adi Sukardi menjelaskan gaji yang tertunda akan dibayarkan pada Jumat (31/7/2026). Ia menyebut keterlambatan hanya terjadi pada empat pekerja dan salah satunya masih memiliki kewajiban mengembalikan laptop perusahaan. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: