Disnaker Bontang Jamin Kerahasiaan Pelapor di Posko THR
KLIKKALTIM.COM- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang menjamin kerahasiaan setiap pekerja yang mengadukan perusahaannya tak memenuhi hak mereka saat melapor di posko THR.
Hal itu dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada pekerja dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha mengatakan, kepada mereka yang ingin melapor bisa langsung mendatangi kantor dan posko berada di lantai 2, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.
Baca Juga : THR Pekerja Diterima Setara 1 Bulan Gaji, Dipecat Tetap Dapat
"Pasti saya jamin kerahasiaannya. Silahkan laporkan kita jaga identitasnya. Tidak perlu khawatir," tutur Abdu Safa Muha kepada Klik Kaltim, Rabu (12/4/2023).
Lebih lanjut, saat pelapor sudah mengadu, petugas akan menanyakan terlebih dahulu soal historis tempat ia bekerja.
Setelah itu Disnaker akan memanggil perusahaan yang bersangkutan dan akan memberikan tekanan agar mereka bisa membayarkan THR kepada pekerja.
Baca Juga : Posko THR Bontang Sudah Buka, Disnaker Tunggu Aduan Pekerja
"Langkah nya kita akan panggil perusahaan mintai keterangan. Terus mereka tetap wajib memberikan THR dengan melihat kondisi keuangan perusahaan," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: