•   20 April 2024 -

Diskop-UKMP Kumpulkan Rp 200 Juta dari Pungutan Retribusi Pedagang Baru Citra Mas

Bontang - M Rifki
25 Juli 2022
Diskop-UKMP Kumpulkan Rp 200 Juta dari Pungutan Retribusi Pedagang Baru Citra Mas Pasar Taman Citra Mas Loktuan/ M Rifki- Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) mengumpulkan retribusi dari pemindahan Taman Citra Mas Loktuan senilai Rp 222.500.000 di 2022.

Kepala Diskop-UKMP Kamilan mengatakan, uang tersebut tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Penarikan retribusi itu diketahui hanya berlaku untuk para pedagang yang sebelumnya tidak memiliki kios. 

Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum. Didalam lampiran Diskop-UKMP mengklasifikasikan Pasar Taman Citra kelas B. 

Pembayaran diantaranya mulai dari lapak kelas III bernilai Rp 1,5 Juta, lapak kelas II bernilai Rp 2 Juta, dan lapak kelas I seharga Rp 2,5 Juta. 

Sedangkan untuk pembayaran los kelas III senilai Rp 2,5 Juta, sementara los kelas II senilai Rp 3 Juta, dan los kelas I Rp 4 Juta. 

Untuk rincian Kios diantaranya, kelas III Rp 4 Juta, Kios kelas II Rp 5 Juta, dan Kios Kelas I Rp 6 Juta. 

"Nah itu semua langsung dimasukkan ke Kas daerah. Jadi, semua sudah terinci dan datanya ada. Pedagang baru juga koperatif membayar," ucap Kamilan, Senin (25/7/2022). 

Klik Juga : Keputusan Diskop-UKMP Bontang Bulat, Lapak Pedagang yang Tak Mau Pindah akan Dialihkan 

Selanjutnya, Kamilan juga berupaya memastikan pelaksanaan pemindahan Pasar Taman Citra Loktuan dilakukan secara transparan. 

Soal oknum pungli, jelas Diskop-UKMP meyakini akan menindaklanjuti saat adanya laporan. Jika itu oknum berstatus ASN akan dilimpahkan ke komisi etik untuk diproses. 

Sementara bagi Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang melakukan pungli akan langsung dipecat. 

"Saya sudah wanti-wanti. Bahkan saat melakukan pengundian diawal langsung didepan pa Wali Kota Basri Rase," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR