•   20 April 2024 -

Disetujui Dewan, Pemerintah Tetap Naikkan Tarif PDAM 50 Persen

Bontang - Ichwal Setiawan
09 Mei 2017
Disetujui Dewan, Pemerintah Tetap Naikkan Tarif PDAM 50 Persen Suasana rapat medias antara perwakilan massa tolak tarif air dengan DPRD Bontang beserta Walikota Bontang, Neni Moerniani, Senin (8/5/2017).

BONTANG.KLIKKALTIM - Aksi demonstrasi menolak tarif dasar air Kota Bontang berlanjut hingga ke kantor DPRD Bontang, Senin (8/5/2017). Setelah diminta memenuhi tuntutan para demonstran, pemerintah langsung menggelar rapat mendadak membahas penyesuaian tarif baru bersama legislatif.

Usai berembuk beberapa jam dengan DPRD Bontang, pemerintah dan dewan sepakat untuk menurunkan penyesuaian tarif baru sebesar 50 persen atau menjadi Rp 4.800 per kubiknya. Kesepakatan ini disampaikan Ketua DPRD Bontang, Nursalam dalam rapat mediasi bersama perwakilan massa demonstran di kantor Sekretariat DPRD Bontang, sekitar pukul 19.45 Wita.

“Kami bersama pemerintah memutuskan untuk tetap menaikan tarif, namun hanya 50 persen dari tarif sebelumnya 120 persen,” kata Ketua DPRD Bontang, Salam begitu biasa disapa saat memimpin rapat mediasi.

Opsi kenaikan tarif setegah dari tarif lama harus tetap dilakukan. Mengingat kondisi operasinal perusahaan cukup tinggi. Bahkan, menurutnya PDAM terus merugi, tiap tahunnya kerugian yang dialami mencapai 11 milliar.

Menurutnya keputusan ini keputusan yang pahit bagi Pemkot Bontang. Namun, opsi ini ditawarkan agar beban warga Bontang berkurang sedikit untuk membayar air. Kondisi ini tidak dapat ditunda lagi, karena keuangan PDAM tak sehat, terus merugi tiap tahunnya.

"Kita sudah rugi, sementara pelayanan kepada masyarakat harus tetap ditingkatkan. Mari kita cermati sama-sama soal kondisi ini," ujarnya.

Tawaran ini pun berlaku bagi semua kategori rumah tangga maupun niaga. Pasalnya, PDAM Bontang tak dapat menerapkan subsidi silang dengan penyesuaian tarif hanya 50 persen saja. “Tarif 50 persen tersebut berlaku bagi siapa saja dan tidak ada perbedaan, baik golongan satu, dua, dan tiga, serta golongan niaga,” katanya. (*)




TINGGALKAN KOMENTAR