Disdikbud Bontang Pastikan Semua Sekolah Negeri Bebas dari Penjualan LKS, Ada Ancaman Pidana
Siswa SMP Negeri 4 saat pemberian makanan gratis (Klik Kaltim).
BONTANG - Dinas Pendidikan Kota Bontang menegaskan larangan kepada pihak sekolah menjual Lembar Kerja Siswa (LKS).
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Saparuddin mengatakan peraturan ini telah disampaikan kepada seluruh sekolah negeri. Maka dari itu, dia meminta orang tua siswa tidak perlu takut melaporkan pelanggaran.
"Kalau ada silahkan lapor. Yang jelas sampai saat ini semua aktivitas belajar dan mengajar dilakukan gratis untuk sekolah negeri," ucap Saparuddin.
Dia menegaskan bahwa ada sanksi bagi sekolah yang ketahuan menjual LKS. Selain hukuman dari Pemkot, pihak yang melanggar juga dapat dikenakan hukum pidana dengan kasus pungutan liar.
"Alhamdulillah kami sangat konsen dalam menciptakan sarana pendidikan yang proper untuk menunjang pembelajaran," pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: