Direktur Baru PT LBB Batalkan Pemecatan 2 Karyawan; Dianggap Tidak Sah

BONTANG- Direktur baru PT Laut Bontang Bersinar (LBB) Hariyadi mencabut keputusan direktur sebelumnya Muhammad Lien Sikin yang memecat 2 orang karyawan mereka.
Hal itu dikarenakan surat pemecatan ditandatangani usai yang bersangkutan diberhentikan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha dan Jasa (AUJ).
Disurat PHK itu tertuang Muhammad Lien Sikin menandatangani pada (13/3) sementara dirinya sudah lebih dulu diberhentika pada (11/3).
"Terkait hal itu kami akan bahas dulu. Karena surat itu dibuat pasca beliau sudah tidak, menjabat direktur," ucap Hariyadi kepada Klik Kaltim.
Lebih lanjut Hariyadi mengaku akan lebih spesifik mempertimbangkan kedua karyawan tetap itu untuk bekerja kembali.
Melihat apakah proses pemecatan keduanya didasari dengan aturan yang jelas. Bisa jadi kedua karyawan itu tidak dipecat.
"Surat itu bisa kami, anulir. Karena secara legalitas juga tidak sah. Tapi akan kami bahas lagi," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Tak hanya sengkarut tata kelola keuangan di anak usaha Perumda AUJ Bontang, yakni PT Laut Bontang Bersinar kembali tersangkut perkara hubungan industrial.
2 orang pegawainya mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah. Buntutnya pegawai tersebut melaporkan PT LBB ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang.
Kabar itu disampaikan sumber Klik Kaltim, lampiran PHK itu diterima pekerja pada Kamis (13/3/2025) lalu. Surat itu ditandatangani langsung oleh Direktur PT LBB Muhammad Lien Sikin.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: