•   19 May 2024 -

Dilaporkan via Hotline Polda Kaltim, Pemuda di Tanjung Limau Dibekuk Miliki 4 Poket Sabu

Bontang - M Rifki
04 Mei 2024
Dilaporkan via Hotline Polda Kaltim, Pemuda di Tanjung Limau Dibekuk Miliki 4 Poket Sabu Tersangka dibekuk di rumah Jalan Otista, Kelurahan Bontang Baru/Ist-Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Sat Resnarkoba Polres Bontang meringkus pemuda berinisial Ta alias Upik (25) warga Kelurahan Bontang Baru pada Sabtu (4/5/2024) siang tadi.

Tersangka diringkus karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan informasi awal didapat setelah ada laporan masuk melalui Hotline Polda Kaltim.

Kemudian polisi melakukan penelusuran di lokasi penangkapan yaitu di Jalan Otista Tanjung Limau Kelurahan Bontang Baru.

"Di tangan tersangka kita temukan 4 poket sabu dengan berat 2,2 gram," ucap AKP Rihard.

Tersangka mengaku baru saja mengambil sabu tersebut dari seseorang dengan sistem jejak.

Antara tersangka dan pemasok sempat bertemu sekali. Namun tersangka tidak mengetahui keberadaan pemasok.

"Jadi kita masih telusuri semua pemasoknya," sambungnya.

Kini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang, lengkap dengan barang bukti berupa ponsel.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR