•   24 April 2024 -

Berita Narkoba Bontang

Dibuntuti Petugas saat Ambil Sabu, 2 Pemuda Loktuan Ditangkap 

Bontang - M Rifki
07 April 2023
Dibuntuti Petugas saat Ambil Sabu, 2 Pemuda Loktuan Ditangkap  Kedua tersangka diamankan polisi setelah tertangkap tangan memiliki 5 gram sabu-sabu/Ist- Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Sat Resort narkoba Polres Bontang menangkap 2 pemuda asal Loktuan saat mengambil sabu-sabu di Jalan KS Tubun pada Kamis (6/4/2023) sekitar pukul 23.30 Wita malam tadi.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, tersangka berinisial AR (24), dan WK (26) mereka berdua berasal dari Kelurahan Loktuan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka AR baru saja mengambil sabu yang ia pesan dari seseorang dengan sistem jejak.

Aksi mereka ternyata diketahui oleh petugas yang sudah membuntutinya dari kejauhan. Usai diamankan polisi langsung menggeledah badan.

Baca JugaPengedar Sabu di Tanjung Laut Indah Ditangkap, Mengaku Dipasok Sabu dari Kutim

Saat digeledah, dari tangan tersangka WK didapat satu buah bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat 5,01 gram.

"Kita dapat laporan warga kalau mereka kerap kali transaksi narkoba. Langsung kita tangkap setelah tahu dia mau ambil sabu," tutur Iptu Muhammad Yazid, Jumat (7/4/2023).

Masih dalam pengakuan tersangka, keduanya sering bekerja sama dalam menjual sabu. Biasanya keduanya menjual barang itu kalangan umum.

Selain sabu polisi turut menyita barang bukti lainnya, seperti dua ponsel yang diduga menjadi alat transaksi sabu, satu unit motor Honda Vario, dan lembaran tisu.

"Kami masih buru pemasoknya. Mereka tepat ditangkap di depan BPJS Ketenagakerjaan, Jalan KS Tubun," sambungnya.

Kini kedua tersangka sudah mendekam di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,”pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR