•   28 April 2024 -

Diberi Kesempatan Rehab Tapi Pakai Narkoba Lagi, Sanksi 2 Oknum ASN Bontang Diserahkan ke BKPSDM

Bontang - M Rifki
10 November 2023
Diberi Kesempatan Rehab Tapi Pakai Narkoba Lagi, Sanksi 2 Oknum ASN Bontang Diserahkan ke BKPSDM Kepala Disdamkartsn Amiluddin/ M Rifki- Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang Amiluddin menyesalkan 2 oknum ASN kembali didapat positif menggunakan narkoba. 

Padahal, keduanya sudah diberikan kesempatan untuk berubah dan mengikuti proses rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang. 

Amiluddin mengungkapkan kedua oknum itu berinisial AS dan B. Keduanya sempat dijatuhkan sanksi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) usai terjaring positif narkoba Mei 2023 lalu. 

"Saya sangat menyesalkan. Kenapa 2 ASN itu kembali menggunakan narkoba. Padahal dia tahu sedang menjalani masa rehabilitasi pasca terjaring sebelumnya. Saya serahkan ke BKPSDM untuk prosesnya," kata Amiluddin kepada Klik Kaltim, Jumat (10/11/2023). 

Baca juga: Masih Masa Rehab BNN, 2 ASN Disdamkartan Bontang kembali Pakai Sabu

Amiluddin tegas tidak akan mentoleransi personil Disdamkartan yang kedapatan menggunakan narkoba. Kalau oknum itu ialah Honorer dirinya langsung akan memecat. 

Nakun lain hal saat dia berstatus ASN. Harus ada proses atau tahapannya. Situasi ini bisa dijadikan pelajaran kepada personil untuk tidak ditiru. 

Karena penggunaan narkoba jelas dilarang dan tidak mendapat efek keuntungan apa-apa dalam bekerja. "Sebagai pimpinan saya tegas seluruh personil harus bebas narkoba. Tapi ini kembali ke pekerja lagi. Kalau tidak tertib akan ditindak," tuturnya. 

Baca juga: Pengawasan & Pembinaan ASN Pemkot Bontang untuk Perangi Narkoba Masih Lemah  

Wali Kota Bontang Basri Rase pun juga mengaku kaget mendengar adanya ASN yang kembali terjaring narkoba. Kata dia kalau itu ASN nanti akan diproses secara etik oleh BKPSDM. 

Tapi kalau itu merupakan tenaga honorer pasti dirinya tegas untuk tidak memperpanjang kontrak yang bersangkutan. 

"Kita serahkan ke proses hukum yang berlaku. Untuk ASN ada sendirilah," tutur Basri Rase.




TINGGALKAN KOMENTAR